Tega Seorang Ayah di Kabupaten Empat Lawang Setubuhi Anak Kandung Sampai Berbadan Dua
Empat Lawang -Liputan 7.id – Apa yang dilakukan tersangka Hakim (52) warga tanjung kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang merupakan sikap tidak terpuji dan tidak patut ditiru ,seperti kata pepatah sekejam kejam nya harimau tidak akan memakan anak nya sendiri namun Ini tidak berlaku bagi tersangka hakim betapa tidak pria yang telah berumur setengah abad ini tega menggauli bunga (red) yang tak lain merupakan darah daging nya sendiri.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian, melalui kasi Humas AKP Hidayat membenarkan adanya pristiwa tersebut dimana dalam rilis nya kejadian tidak terpuji dilakukan tersangka yang kini telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Empat Lawang pada bulan Februari tahun 2022.
Dimana saat itu Hakim (ayah kandung korban) sedang di kebun bersama bunga (Korban) lalu pelaku mengajak korban pergi ke dalam hutan kemudian pelaku memaksa dengan acaman akan di bunuh jika tidak mau menuruti kehendak pelaku setelah itu pelaku langsung melakukan Persetubuhan atau Pencabulan kepada korban sehingga korban berbadan dua.
“Saat Ini tersangka telah kami amankan Di Mapolres Empat Lawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,”ujar Kasi Humas.
Sambung Kasi Humas dari laporan tersebut Polres Empat Lawang Sabtu tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib melalui Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. M. Tohirin, untuk memerintahkan Anggota nya mendatangi dan mengamankan Tersangka .
“Tersangka tak berkutik ketika di tangkap jajaran Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan kasus Ini sedang dalam proses pemeriksaan sedangkan tersangka akan dijerat sesuai dengan UU yang berlaku, “Tambah nya.(Arisandi)
Tinggalkan Balasan