CIAMIS, LIPUTAN7.ID — Berawal dari informasi Anggota Ormas PP/Pemuda Pancasila, PAC Cijeungjing kepada Awak media terkait adanya kejanggalan DD/Dana Desa, Di Desa Bojongmengger, seperti yang diketahui peruntukannya untuk kesejahteraan pembangunan desa setempat, namun terjadi sedikit kejanggalan di Desa bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Setelah dikonfirmasi oleh awak media melalui via Whatsapp, Yang ingin memvalidasi terkait temuanya di lapangan kepada kades Bojongmengger, Kades malah mengarahkan awak media dan Anggota ormas PP PAC Cijeungjing, untuk mempertanyakannya kepada sekdes, dan Kaur Umum.
Menurut keterangan Warga, Dana Desa tersebut memang di-alokasikan ke Kelompok Tani untuk Membangun Kandang Sapi dan Membeli Sapi.
Sebelumnya juga, awak media dan Anggota PP, sudah mengkonfirmasi dan bertatap muka dengan kadus Se-tempat, Namun Kadus pun kurang mengetahui berapa nominal anggaran DD/Dana Desa yang turun, dan menerangkannya kepada Awak media dan Anggota Ormas PP PAC Cijeungjing, bernama Atep Herna dan Apep.
Padahal Seperti Yang Tertera Di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di Desa termasuk pengelolaan keuangan Desa.
Dan Sesuai Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman Lima Tahun penjara untuk Kepala Desa Apabila benar Ter-indikasi melakukan Korupsi.
Kemudian proses pengaduannya bisa di adukan ke tipikor, dengan mencantumkan nama dan alamat jelas pelapor dan foto copy KTP, serta bukti permulaan/ pendukung, yaitu barang atau dokumen.