Diduga Galian C Ilegal di Desa Kecapi Telap Ada Masalah Dengan Petani

Diduga Galian C ilegal di Desa Kecapi Telap Ada Masalah Dengan Petani.
Diduga Galian C ilegal di Desa Kecapi Telap Ada Masalah Dengan Petani.

JEPARA,LIPUTAN7.ID – Diduga Galian C Ilegal di Desa Kecapi Telap Ada Masalah Dengan Petani.

Pada hari kamis(16/03/23) Tim media liputan7.id meninjau aktifitas tambang galian C diduga ilegal atau tanpa mengantongi IUP kuari lahan tanah milik HM di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Pengusaha inisial H melakukan tambang tanah uruk dekat lingkungan warga dan mengganggu aktifitas dan berdampak merugikan pemerintah. Diduga tidak membayar pajak. merusak jalan, dan mengganggu aktifitas Warga setempat keluar masuk truck dam jalan menjadi rusak berlubang – lubang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Warga masyarakat berharap agar segera dihentikan atau ditertibkan sebab diduga lokasi tambang Galian C ilegal tersebut tidak memiliki ijin IUP/IUPR atau ilegal, beroperasi memakai alat berat (exkafator) dengan cara atensi ( 86 ) ke oknum penegak hukum, akibatnya terjadi kerusakan jalan dan polusi udara warga menjadi terganggu dengan adanya galian c tersebut, dan merusak lingkungan hidup, tepatnya lokasi di Desa kecapi kecamatan tahunan kabupaten jepara Jawa Tengah.

Semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai ijin usaha pertambangan ( IUP) selain itu usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang -undangan, dan peraturan kementerian LHK dan DLH, kalau tidak ada ligalitas segera menertibkan agar tidak merusak lingkungan hidup di disekitar kita.

Terpantau bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha di daerah itu sudah berlangsung lama, dan berpindah – pindah dan semakin liar proses penggalian material tanah uruk tanpa status yang jelas.

Diduga hingga sampai saat ini aman-aman saja tanpa ada tindak lanjut dan kejelasan dari aparat penegak hukum( APH ) terkait kegiatan penambangan tersebut, dan seakan pengusaha tambang tersebut kebal hukum.

Menjadi pertanyaan Publik. Kenapa dan Ada Apa APH dan Dinas terkait tidak berani menindak?.

Diduga ada keterlibatan oleh oknum orang dalam Desa Kecapi, diduga ikut terlibat melegalkan beroperasinya tambang galian C dilahan pertanian warga tersebut.

Ketika team awak media menemui salah satu warga,” perwakilan dari salah satu warga sebut saja bk berharap dia mendapatkan ganti untung atas tanaman yang kena imbas galian C tersebut.

“Kepada aparat dan pemerintah daerah dan pemangku kebijakan SDM Provinsi untuk melakukan pengawasan dan ketegasan terkait praktek-praktek monopoli dalam pengurusan perizinan yang diduga secara, bay pas( Manual ) baik ditingkat daerah maupun provinsi, terkait beroperasinya galian C Diduga ilegal,” ucapnya dia.

Menjadi perbincangan publik. Betul atau  tidak adanya dugaan di bekingi oleh oknum APH dengan cara atensi atau perbulannya setor?.

Hasil investigasi di salah satu tambang di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Lahan tersebut di kelola oleh bk atas izin yang punya tanah milik hm yang dari awal telah memberi izin untuk menggarap lahan tersebut.

Dengan adanya galian C tersebut saudara bk di wawancarai oleh awak media merasa di rugikan dengan kisaran kerugian kurang lebih Rp11 Juta, dan telah di mediasi di kantor balai Desa namun belum membuahkan hasil atau kesepakatan dari kedua belah.

Awak media konfirmasi prihal terkait tambang galian C ilegal lahan pertanian milik warga setempat di wilayahnya lokasi Desa Kecapi S selaku Petinggi/Kades menyampaikan ke awak media bahwa tambang galian C tanah uruk ini lahan milik hm dan untuk di kapling kapling untuk membuat perumahan warga normalisasi lahan yang tidak produktif di jadikan lahan produktif, karena lahan tersebut lahan tandus. ” Tuturnya. Lewat berita canteran orang media sebelah.

Kami bukan anti perijinan IUP namun kami sangat mendukung peraturan pemerintah terkait ijin IUP tersebut di permudah, tapi alangkah baiknya saya dengan cara atensi yang saya lakukan, atau beroperasinya tambang galian C aman, nyaman tapi tidak ada masyarakat yang terdampak, atau dirugikan.

Dengan adanya kegiatan galian C di Desa Kecapi sampai ada petugas dari kantor ESDM provinsi jateng wilayah pati tambang galian C yang ilegal tersebut masyarakat menunggu peran dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) baik daerah ataupun Pusat.

Menurut Anggota DPR RI Komisi IV Terkait polemik adanya pengusaha penambang galian C dengan Petani seharusnya di selesaikan dulu dengan yang sudah sebelumnya menggunakan lahan itu.

“Di selesaikan dulu urusan tanah dengan penggarap sebelumnya, lalu ijinnya di tempuh, kalo memang di buatkan kapling, perencanaannya seperti apa?, gambar perencanaan untuk di jadikan apa?, Kalo memang ada pembekingan dan kalo memang itu Ilegal Pemerintah Daerah jangan diam saja, sekarang gampang tinggal laporkan saja. Kalo bekingnya dari oknum polisi tinggal laporkan ke propam Mabes Polri dan Kalo Bekingnya oknum TNI tinggal laporkan ke Puspomad, Kapolri dan Panglima TNI tegas ko, mereka tidak segan-segan lepas tugaskan kalo memang itu sudah mencoreng citra Polri ataupun TNI,” Jelasnya Anggota DPR RI Komisi IV saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan