LABUSEL, LIPUTAN7.ID – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban yang sedang istirahat libur Natarau di SPBU Titi Kembar Kotapinang, berhasil diringkus oleh jajaran Tim Reskrim Polsekta Kotapinang, Labuhan Batu Selatan, pada Kamis, (9/3/2023).
Adapun identitas dari tersangka yaitu RYH alias Rendol (38), warga Lingkungan Kampung Malim dan AS (20), warga Perumahan Jokowi Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku dirimgkus atas Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2023/SPKT/POLSEK KOTAPINANG, tgl 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/04/I/2023/Reskrim.
Saat dikonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Francis Saragi bahwa pihaknya membenarkan penangkapan tersebut.
“Kemarin kami berhasil menangkap pelaku curat di SPBU,” ungkap IPDA Francis Saragi.
Lebih lanjut Ipda Francis Saragi menjelaskan, bahwa kronologis kejadian bermula pada Hari Rabu, (4/1/2023) sekitar pukul 04.15 WIB, yakni pada saat pelapor/korban sedang istirahat tidur di teras rumah karyawan SPBU Titi Kembar Kotapinang, dikarenakan kelelahan dalam perjalanan mudik Natarau menuju Provinsi Sumatera Selatan.
“Pada saat tertidur, tas sandang korban diletakkan disamping korban, lalu tiba-tiba korban terbangun dan melihat tas miliknya sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
“Isi dari tas milik korban Safaruddin yakni 1 unit HP Nokia Realme 9 Pro dan carger sedangkan isi tas milik korban Ritaharta Marpaung antara lain 1 unit HP Android Vivo Y31, 1 rantai kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 pasang kerabu/giwang emas, uang tunai Rp 1.200.000 dan dompet berisikan KTP,” tandas IPDA Francis.
Perwira dengan balok satu dipundaknya tersebut menambahkan, bahwa atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000 dan akhirnya pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsekta Kotapinang.
“Setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsekta Kotapinang, maka Tim Reskrim melakukan pemeriksaan TKP dan pengumpulan bahan keterangan, namun belum ditemukan petunjuk yang mengarahkan kepada pelaku dari tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, kata IPDA Francis, Tim Reskrim terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh petunjuk dari keterangan saksi dan barang bukti (petunjuk) bahwa pelaku tindak pidana tersebut adalah Rendol dan AS.
“Sebelumnya Rendol telah ditangkap dan ditahan di RTP Polsekta Kotapinang maka dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan ianya menerangkan benar ia adalah pelaku pencurian di SPBU Titi Kembar pada tanggal 4 Januari 2023 lalu dan temannya saat melakukan pencurian adalah AS,” tuturnya.
Kemudian, Setelah melakukan pencurian maka AS dan Rendol berangkat ke Tanjung Balai dan disana mereka menjual emas hasil curian dengan mendapatkan uang sebesar Rp 4.500.000.
“Saat itu, Rendol membeli sepeda motor Yamaha Jupiter bekas, lalu kedua pelaku pulang ke Kotapinang dengan mengendari sepeda motor tersebut, selanjutnya Rendol dan AS membagi hasil curiannya,” paparnya.
“Nah, tepat pada Hari ini Selasa, (7/3/2023), pelaku AS berhasil diamankan Tim Reskrim Polsekta Kotapinang dan dirinya membenarkan telah melakukan pencurian tersebut bersama Rendol,” tambahnya.
“Saat ini pelaku AS beserta barang bukti 1 unit HP Android Realmi 9 Pro dan Kotak, 1 unit HP Android Vivo Y31 dan kotak, 2 lembar surat emas milik korban dibawa ke Polsek Kotapinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup IPDA Francis.
(Jhon Fitra Sagala/Red)