SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi keluar kota, pada Hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 Wib.
“Jajaran dari anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan di kirim keluar kota,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H, saat konferensi pers bersama awakmedia. Rabu, (15/3/2023).
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo, bahwa penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Dan kami juga mengamankan 3 orang pelaku penyelundupan tersebut yakni berinisial H, warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang sebagai sopir truk, inisial IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk, dan inisial W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO),” jelas Kapolres Sumenep yang dikenal dermawan itu.
Lanjut AKBP Edo menegaskan, bahwa barang bukti pupuk dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Kapolres Sumenep AKBP Edo menambahkan, bahwa pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep.
“Pada waktu itu, anggota Tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan giat penyelidikan, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kec. Prenduan Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku,” paparnya.
“Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun,” tutupnya.