Pemerintah

Guna Kualitas Meningkat, Pemkab Padang Pariaman Imbau Penilaian Massal PBB

72
×

Guna Kualitas Meningkat, Pemkab Padang Pariaman Imbau Penilaian Massal PBB

Sebarkan artikel ini
IMG 20230727 WA0048

PADANG PARIAMAN, LIPUTAN7.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengadakan sosialiasi penilaian masal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Enam Lingkung, 2X11 Enam Lingkung dan Kecamatan 2X11 Kayu Tanam bertempat di Hall IKK kawasan Parik Malintang, pada, Kamis (27/07).

Menurut Wakil Bupati (Wabub) Padang Pariaman Rahmang, bahwa kegiatan itu bertujuan agar meningkatkan kualitas basis data Sistem Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dan Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi dan Bangunan (SIG-PBB). Yakni, SISMIOP dan SIG-PBB yang akurat dan berkualitas, sesuai dengan kondisi lapangan objek dan subjek pajak terkini.

“Lantaran data tersebut termasuk modal dasar yang sangat penting, maka pemeliharaan dan pemutakhiran secara periodik terkini harus selalu dijaga. Apalagi keusangan data merupakan hal yang dapat menghambat kelancaran penerimaan pendapatan dari sektor PBB-P2,” terangnya.

Lebih lanjut Rahmang berharap, melalui kegiatan sosialisasi itu para koordinator dan kolektor kecamatan maupun Wali Nagari bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB. Yakni, bisa diadministrasikan secara baik dalam sebuah sistem basis data.

“Maka Pemkab Padang Pariaman harus memperdayakan diri dalam penyediaan sarana dan prasarana. Guna melayani secara baik kepada masyarakat kategori sebagai wajib pajak,” timpalnya.

Sementara dalam laporan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Padang Pariaman Taslim Leter menyebutkan, bahwa kegiatan itu termasuk tindak lanjut dari undang-undang nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, juga tindak lanjut dari undang-undang nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang PBB-P2 dan BPHTB dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Yakni, setiap pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pengelolaan pajak dengan baik,” paparnya.