Daerah

Rutan Kelas IIB Sumenep Resmi Hentikan Program Pemberian Asimilasi Bagi Para WBP

195
×

Rutan Kelas IIB Sumenep Resmi Hentikan Program Pemberian Asimilasi Bagi Para WBP

Sebarkan artikel ini
IMG 20230706 061715

SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi menghentikan program pemberian asimilasi di rumah bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Diketahui, keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Maka dari itu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor PAS-PK.05.09-1091 yang berisi tentang Pemberhentian Pemberian Program Asimilasi di rumah pada para narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Ridwan Susilo saat dikonfirmasi oleh awakmedia mengungkapkan, bahwa untuk seluruh warga binaan Rutan Sumenep bahwa untuk program pemberian asimilasi di rumah pada para narapidana resmi diberhentikan.

“Sudah keluar surat edaran dari Dirjenpas bahwa secara resmi program asimilasi di rumah sudah ditutup,” ungkapnya. Rabu, (5/7/2023).

Lanjut Karutan Ridwan, bahwa untuk para WBP tidak perlu khawatir, dikarenakan program integrasi lainnya masih berlaku.

“Untuk WBP jangan khawatir, dikarenakan Warga binaan masih bisa mendapatkan seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersama (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” tukasnya.