TANGERANG, LIPUTAN7.ID – Seorang pemuda yang berkunjung ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang dengan membawa pisau (Badik) ditangkap polisi Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang
Penyebabnya, RM (34) kedapatan membawa senjata tajam jenis Pisau (Badik) yang disimpan didalam tas selempang miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda M.Risdianto, S,H.mengatakan penangkapan terhadap RM bermula dari patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan Polsek Tigaraksa bahwa pada hari Senin, 17 Juli 2023 Jam 01.45 WIB d Jalan Raya Taman Adiyaksa Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. RM Diamankan Petugas Polisi Polsek Tigaraksa.
“Saat itu anggota Polsek Tigaraksa melakukan patroli rutin, lalu mendapati 2 orang pemuda yang diduga dalam keadaan mabuk sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, kemudian dilakukan pengejaran setelah diamankan dilakukan penggeledahan terhadap Sdr RM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau/badik yang disimpan di tas selempang miliknya, selanjutnya, Sdr RM di bawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ” Jelas Risdianto.
Secara terpisah Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono, melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia membenarkan bahwa Polsek Tigaraksa telah melakukan penangkapan terhadap Sdr RM yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau/Badik didalam tas selempang miliknya.
” RM kami tetapkan sebagai tersangka, di kenakan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 10 Tahun penjara ” tutup Kapolsek.