SEMARANG,LIPUTAN7.ID – Dua orang sindikat penjualan handphone ilegal asal Demak dan Semarang yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan HP black market, diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kamis (20/7/2023).
Para tersangka inisial IM dan IMB diringkus dalam operasi tersebut atas tuduhan melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.
Hal itu diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stevanus Satake, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penjualan HP blackmarket di Demak dan Kendal di kantornya, Kamis (20/7/2023).
Dalam siaran pers terungkapnya kasus ini bermula saat aparat Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan adanya gerai handphone di Kabupaten Demak yang menjual handphone tanpa dilengkapi label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami berhasil mengetahui bahwa handphone ini tidak memiliki label SDPPI tidak teregister yang kedua IMEI-nya berbeda dengan jenis handphone itu sendiri,” ujar Satake.
Total 36 unit handphone yang tidak dilengkapi label SDPPI yang dijual gerai handphone di Demak itu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan lagi gerai handphone yang ada di Semarang, yang menjual HP black market.
“Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan type melalui online yang diduga merupakan barang black market.
Kemudian dijual di counter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Dalam menjalankan aksi, kedua tersangka menjual HP ilegal atau black market itu dengan menawarkan garansi selama satu bulan. Namun, apabila lewat satu bulan, garansi tidak berlaku.
Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan handphone yang dijual tersangka sebenarnya model lama yang sudah tidak diproduksi lagi. Handphone itu dibeli para tersangka dengan harga Rp.300 ribu hingga Rp.1,3 juta.
“Handphone itu kemudian dijual dengan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, antara Rp.700 ribu hingga Rp.1,5 juta,” ungkapnya.
Sementara seorang tersangka asal Demak mengaku sudah menjual HP black market itu sejak bulan Desember 2022. Sedangkan tersangka asal Semarang mengaku berjualan handphone ilegal itu sejak lima bulan lalu.
Dari penjualan handphone ilegal itu kedua tersangka mampu meraup omzet cukup besar, sekitar Rp.15 juta perbulan. Total ada sekitar 173 unit HP black market yang diamankan Polda Jateng, dengan nilai mencapai Rp.259.5 juta.
“Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar,” terang Satake.
Ia menyebut atas perbuatannya para tersangka pun dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.