Daerah

Terkait Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasan Kadis DKPP Sumenep

466
×

Terkait Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasan Kadis DKPP Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20230728 194918

SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Penyaluran Pupuk Bersubsidi ternyata tidak semudah seperti yang diasumsikan orang selama ini, khususnya oleh para petani. Dan mengenai perdagangan Pupuk Bersubsidi itu memiliki regulasi yang mengatur terkait penyalurannya.

Adapun mengenai Regulasi tentang penyaluran Pupuk Bersubsidi tersebut, Arif Firmanto S.TP, M.Si selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan penjelasan terkait sistem penyaluran pupuk bersubsidi.

Kepala DKPP Arif Firmanto, saat mengatakan, bahwa pada penyaluran Pupuk Bersubsidi itu ada regulasi yang mengatur tentang teknisnya. Seperti yang disebutkan didalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

“Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu mengatur Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kalau Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” ungkapnya.

Selain regulasi itu, adapula Nota Kesepahaman antara Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian, dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Nota Kesepahaman keenam pihak yang dibuat tahun 2006 tersebut memuat tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki hierarki hingga ke Holding BUMN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani,” jelas Kadis DKPP.

Lanjut Kadis DKPP Arif Firmanto, Pada bagian ketiga paragraf 1 pasal 6 Permendag tersebut dijelaskan, Holding BUMN menujuk distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor wilayah Kabupaten, Kota, Kecamatan atau Desa tertentu. Selanjutnya dalam paragraf 2 pasal 11 disebutkan, distributor menujuk pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dalam hal ini pengecer atau kios ini yang bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani,” paparnya.

Maka, Keterkaitan penyaluran pupuk bersubsidi dengan Dinas DKPP, menurut Kadis Arif, pada pelaporan dan itu di urai dalam paragraf 5 pasal 19 yang menyebutkan bahwa pengecer alias kios wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi salah satunya kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten / kota setempat.

“Jadi, dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, sehingga apabila terdapat penyelewengan dalam pendistribusian, maka bukan menjadi tanggung jawab DKPP Sumenep semata karena sudah batasan tanggung jawab kewenangan dan tim,” tutup Kepala Dinas yang dikenal dermawan dan bijaksana tersebut.