TANGERANG, LIPUTAN7.ID -Sebuah toko kosmetik yang baru beberapa hari dilakukan penggerebekan oleh Unit Reskrim Polsek Legok lantaran diduga mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol, saat ini toko yang berlokasi di jalan raya Legok -Karawaci tersebut dengan bebas beraksi kembali.
Saat di konfirmasi, pria berinisial D mengaku, ia bebas menjual kembali obat keras jenis Eximer dan Tramadol karena sudah dinyatakan aman dari berbagai pihak termasuk dari Polsek Legok Polres Tangerang Selatan.
” Sudah aman bang, dari Polsek Legok juga aman-aman aja, tidak ada himbauan untuk tutup.” Jelas pria yang mengaku sebagai pekerja di toko tersebut.Rabu (19/7/23).
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa ada oknum polisi berinisial D dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang sering datang berkunjung.
“Kalau yang dari Unit Reskrim Polsek Legok oknum polisi berinisial A tapi dia hanya lewat aja, tapi kalau yang dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan oknum polisi berinisial D sering datang kesini ” Ucapnya.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Legok beberapa waktu lalu berkat informasi yang disampaikan oleh awak media yang mendapati toko kosmetik yang diduga mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol.
Gerak cepat yang dilakukan oleh anggota Raskrim Polsek Legok membuahkan hasil, ditemukan beberapa obat keras jenis Eximer dan Tramadol yang di duga tidak memiliki izin edar.
Namun sangat di sayangkan pria bersama barang bukti yang di gelandang ke Mako Polsek Legok tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut, pria yang diduga pengedar obat keras golongan G tersebut hanya di tahan beberapa jam saja.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Legok, Iptu Edi Purwanto,S,H. saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan, bahwa Polsek Legok tidak pernah memberikan izin untuk buka kembali.
” Kami dari Polsek Legok sudah atensi untuk tutup tidak ada intruksi buka, bisa di tanyakan dengan rekan – rekan Abang yang sudah ketemu dengan pengurusnya. “Ujar Edi Purwanto.
Edi Purwanto juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menutup toko tersebut apabila tidak mengindahkan instruksi.