TANGERANG, LIPUTAN7.ID – Sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Industri Raya II, RT 005/004, Pasir Jaya Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang diduga mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol.
Saat di wawancara, dua orang pria berinisial A dan S mengaku dirinya hanya seorang pekerja di Toko yang berada di tengah-tengah kawasan Industri tersebut.
” Saya hanya sekedar pekerja bang, untuk pemilik toko berinisial A saat ini sedang tidak berada di tempat.” Ujar S kepada awak media. Kamis (3/8/23).
Pria yang mengaku baru 3 bulan bekerja itu selain menjelaskan bahwa untuk penyedia barang adalah pemilik toko, ia juga menjelaskan bahwa dalam satu hari omset penjualan mencapai hingga 900 ribu rupiah
“Eximer kami jual dengan harga Rp.5 ribu per 5 butir, kalau untuk Tramadol Rp. 20 ribu per 6 butir ” jelas A di dampingi oleh S.
S dengan tegas menjelaskan, selama ia mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol belum pernah di razia oleh pihak Kepolisian.
“Ada oknum Polisi datang hanya sekedar memberikan peringatan, kalau ada razia tutup aja dulu sementara ” terang S menirukan perkataan oknum polisi yang datang ke toko.
Bila kita mengacu pada pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman bagi para pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar dapat di hukum paling sikat selama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp 1 miliar dan maksimal Rp.10 miliar.