NIAS SELATAN, LIPUTAN7.ID – Sosialisasi Penyuluhan Jaksa Garda Desa termasuk salah-satu program Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Nias Selatan dalam bidang Intelijen. Sosialisasi itu, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi dalam mencegah penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD).
Sementara lokasi kegiatan tersebut, di Kecamatan Ulususua, Kebupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, (23/8).
Kepala kejaksaan negeri Nias Selatan, Rabani Halawa selaku narasumber menyampaikan, bahwa sosialisasi penyuluhan tersebut, merupakan bahan evaluasi dan edukasi bagi Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya.
“Jaksa Garda Desa memiliki peran penting untuk keberlanjutan pembangunan desa. Maka kami pastikan, pelaksanaan kegiatan DD berjalan dengan baik,” Ucapnya.
Dia menguraikan, penyimpanan terhadap DD bisa terjadi karena unsur kesengajaan ataupun ketidaksengajaan. Tentunya hal itu, disebabkan oleh kurangnya pemahaman Pemerintah Desa (Pemdes) terkait tahapan perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hingga menimbulkan kerugian negara.
Pada tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa menganggap sosialisasi tersebut sangat penting, guna mengedukasi Pemdes maupun masyarakat.
Pemahaman dan edukasi yang kurang dari Pemdes, dapat menimbulkan kesenjangan dan keresahan di kalangan masyarakat. Maka demikian, Program tersebut dapat memberikan pendampingan, pengawasan dan ruang konsultasi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Sehingga mampu mencegah Pemdes terjerat masalah hukum. Peran Jaksa Garda Desa sangat penting agar pelaksanaan kegiatan keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan benar.” Tambahnya,”
Sekedar diketahui, bahwa acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh kepala desa se-kecamatan Ulususua, Danramil, Dinas PUPR, Camat beserta jajaran, Korwil dan Ka. UPTD Ulususua.