JAKARTA, LIPUTAN7.ID -Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 34.14401 yang berlokasi di Jalan Muara Baru No.4 RT 4/3 Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara diduga tidak sesuai regulasi yang ditetapkan.
Terlihat jelas SPBU yang berada tepat di depan Polsek Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara itu secara transparan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke dalam tangki mobil box yang telah di modifikasi. Jum’at (4/8/23).
Penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga ribuan liter tersebut diduga kuat telah bekerjasama antara pihak SPBU dengan oknum pelaku usaha illegal.
Dugaan kerjasama itu diperkuat dengan adanya seseoarang yang mengaku sebagai pengurus dari SPBU yang berusaha menyuap awak media dengan mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- agar pemberitaan yang telah beredar di tutup.
” Abangkan tahu sekarang harga minyak lagi rendah, susah untuk penjualannya bagaimana kalau Abang saya transfer uang satu juta rupiah untuk pemberitaan agar ditutup ” kata Wanita berinisial UN melalui sambungan aplikasi WhatsApp.
Terkait hal itu, Aktivis Aan Gondrong secara tegas meminta kepada Pertamina untuk melakukan penindakan terhadap SPBU 34.14401 yang sangat jelas tidak dapat menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan BBM Subsidi secara tepat sasaran.
“Kami minta kepada Pertamina jangan ragu-ragu berikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang nakal, berikan peringatan keras serta sanksi berupa skorsing penyaluran BBM subsidi agar penyaluran BBM subsidi yang diberikan oleh negara tidak dimanfaatkan oleh para penimbun serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ” tegas bung Aan.
Aan menambahkan, dirinya bersama rekan-rekan aktivis yang lainnya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU yang nakal seperti SPBU 34.14401.