Daerah

Diduga Tak Berizin Tambang Galian C Aktif Beroperasi di Kabupaten Tuban

212
×

Diduga Tak Berizin Tambang Galian C Aktif Beroperasi di Kabupaten Tuban

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 08 22 16 56 48 24 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

TUBAN, LIPUTAN7.ID – Lemahnya penegakan hukum terhadap penambangan illegal di Kabupaten Tuban membuat para pelaku illegal makin tumbuh subur. Tak heran, kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang sangat besar, diperkirakan mencapai ratusan miliar per tahun.

Salah satu usaha pertambangan diduga tidak memiliki izin berada di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Di lokasi lahan tambang yang dikelola Santoso ini, ratusan dump truk tiap hari mengangkut material tambang di area tersebut. Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan ekosistem kelestariannya serta dampak yang di timbulkan dari aktifitas penambangan.

Saat awak Media meninjau lokasi pada Selasa pagi, 22 agustus 2023, terdapat beberapa orang penjaga. Saat masuk ke area tambang, awak Media didatangi oleh 2 orang. Mereka berkendara motor sambil menanyakan kedatangan awak Media.

Ketika disinggung perihal badan usaha atau perorangan yang mengelola tambang tersebut, mereka tak menjawab. Hanya berkata singkat, “Mohon kerjasamanya.” “Ucapnya”. Selasa (22/8/23).

Tak patah semangat, awak Media terus menggali informasi terkait pertambangan tersebut, dan Diduga tanah pertambangan itu termasuk Tanah milik Negara.

Bila mengacu pada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan bahwa, Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin.

Dari investigasi awak Media, Santoso bukan orang baru dalam dunia tambang di wilayah Tuban. Beberapa bekas lahan tambang yang dikelola Santoso dibiarkan begitu saja tanpa ada reklamasi. Seperti lahan tambang yang lokasinya berdekatan dengan lahan tambang yang saat ini dikelola Santoso.

Hingga berita ini diterbitkan Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.