BENER MERIAH, LIPUTAN7.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Yusrizal Faini Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah tidak melanggar kode etik terkait penerimaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022.
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua, Heddy Lugito, didampingi anggota J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota.
Dalam putusan itu ada enam poin yang dibacakan, diantaranya menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu Yusrizal Faini selaku anggota KIP Kabupaten Bener Meriah sejak putusan itu dibacakan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu
Menurut Heddy Lugito, bantuan yang diterima Yusrizal Faini merupakan usulan dari Reje Kampung (Kepala Desa) bukan atas dasar permintaan Yusrizal sebagai penerima manfaat.
Bantuan yang diterima Yusrizal merupakan bantuan dampak Covid19, untuk pemilihan ekonomi sebagai Pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) dari Pemerintah.
“Artinya, bantuan yang diterima itu tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai anggota Komisioner KIP Bener Meriah,” tegas Heddy.
Sementara itu, Yusrizal Faini mengucapkan apreasai kepada Dewan Hakim DKPP yang telah memutuskan perkara itu.
“Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh dewan hakim yang telah memberikan putusan membuktikan saya tidak melanggar kode etik,” ungkap Yusrizal.
Seperti di ketahui, Yusrizal Faini di adukan ke DKPP oleh Panwaslih setempat berdasarkan aduan dari salah satu warga Bener Meriah yakni Riga Wantona terkait dugaan bantuan BPUM tahun 2021 tidak tepat sasaran.
Berdasarkan laporan itu, Panwaslih Bener Meriah sempat meminta penjelasan teradu terkait bantuan yang diterima, pada Panwaslih Bener Meriah teradu mengakui menerima bantuan itu.
“Justru itu, Panwaslih berkesimpulan Yusrizal Faini melanggar kode etik karena seorang komisioner menerima bantuan BPUM,” tutupnya.