LAHAT, LIPUTAN7.ID – Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi implementasi Perizinan Ber-usaha berbasis Risiko dengan tema “Mengetahui Hal, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha” menghadirkan ratusan Pelaku Usaha yang tersebar di wilayah kabupaten Lahat (8/8) kemarin.
Dalam laporannya Ketua Panitia dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Cik Yan Mengatakan, dasar penyelenggaraan kegiatan tersebut, dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja.
Undang-undang tersebut mengamanatkan, agar upaya penciptaan kerja melalui kemudahan usaha guna menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMKM.
“Tentunya, dengan memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah, dalam kesatuan ekonomi nasional. Serta menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil,” tuturnya.
Sementara, katanya, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission – Risk Based Approacli (OSS RBA), mewajibkan pelaku usaha terintegrasi dan terkoordinasi melalui Sistem OSS yang dipantau langsung oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Terima kasih kepada para pelaku usaha, yang berkenan hadir dalam acara yang sangat baik ini, semoga dengan pelaksanaan kegiatan ini akan dapat memberikan dampak positif bagi kita semua,” Ungkapnya.
Sementara Bupati Lahat H. Cik Ujang melalui Asisten III Mardjono, mengapresiasi DPMPTSP kabupaten Lahat, yang saat itu menggelar kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko.
Dia mengajak seluruh pelaku usaha, agar bersemangat dalam melaksanakan usaha yang dijalankan. Sehingga dapat lebih berkembang serta mengikuti kegiatan ini dengan baik.
“Selamat mengikuti kegiatan ini, dan saya berharap kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.” Pungkas Mardjono.