Politik

KIP Aceh Utara Gelar Bimtek Persiapan Penyusunan DPTb Pemilu 2024

477
×

KIP Aceh Utara Gelar Bimtek Persiapan Penyusunan DPTb Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20230811 WA0020
Ibnu Sabil/Liputan7.id: Situasi Bimtek penyusunan DTPb di aula kantor KIP Aceh Utara di Gampong Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon

ACEH UTARA, LIPUTAN7.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Aceh Utara, yang berlangsung di Aula KIP setempat, Jum’at (11/08/2023).

Dalam pembukaan Bimtek, Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara Hidayatul Akbar menyampaikan beberapa hal yang perlu diingat, bahwa selaku penyelenggara dalam mensukseskan pesta demokrasi tahun 2024 yang merupakan satu agenda utama yang sangat penting.

“Beberapa tahapan sudah selesai kita lakukan, namun kedepan masih ada tahapan yang semakin berat dan membutuhkan tenaga ekstra, diharapkan dengan kerjasama dan dukungan kita dapat mensukseskan agenda demokrasi tahun 2024 yang semakin dekat,” ungkap Hidayatul Akbar.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Fauzan Novi menyampaikan Bimtek penyusunan DPTb menjadi bekal bagi penyelenggara untuk menjamin semua hak pemilih bagi warga Negara agar tetap tersalurkan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024.

Secara menyeluruh, lanjut Fauzan Novi, Bimtek ini harus dipahami oleh PPK bagaimana peraturannya, alurnya, caranya, dan sebagainya yang berkaitan dengan penyusunan DPTb.

DPTb untuk Pemilu 2024, adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain, berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN. Tutur Fauzan Novi

“Jika warga yang sudah terdaftar di DPT tetapi akan memilih di tempat lain saat hari pemungutan suara, maka Pemilih tersebut harus menyertakan dokumen pendukung yang otentik dan valid sebagai alasan pindah memilih. Syarat ini penting, seperti surat tugas atau keterangan studi.
Dokumen ini nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan keasliannya.