Daerah

Merasa Difitnah, Pengurus Cabang Angkatan Muda Ka’bah Laporkan Oknum Anggota DPRD Sampang Ke Mapolres Sampang

70
×

Merasa Difitnah, Pengurus Cabang Angkatan Muda Ka’bah Laporkan Oknum Anggota DPRD Sampang Ke Mapolres Sampang

Sebarkan artikel ini
Merasa Difitnah, Pengurus Cabang Angkatan Muda Ka'bah Laporkan Oknum Anggota DPRD Sampang Ke Mapolres Sampang, Rabu (2/8/2023).
Merasa Difitnah, Pengurus Cabang Angkatan Muda Ka'bah Laporkan Oknum Anggota DPRD Sampang Ke Mapolres Sampang, Rabu (2/8/2023).

SAMPANG,LIPUTAN7.ID – Salah satu dari sayapnya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Pengurus Cabang (PC) Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melaporkan oknum anggota DPRD Sampang inisial (DD) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik partai PPP Sampang ke Mapolres Sampang.

Namun sebelumnya oknum anggota DPRD Sampang tersebut melaporkan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang, atas dugaan penggelapan dana kompensasi tahun 2019 ke Polda Jawa Timur. Namun saat ini berujung saling lapor.

Kali ini, giliran mantan kader partai PPP yang dipecat dilaporkan oleh Badan Otonom (Banom) PPP ke Polres setempat.

Ketua AMK Kabupaten Sampang, Nurul Huda mengatakan, bahwa kedatangan kami ini ke Mapolres Sampang mengaku tidak sendirian, melainkan bersama Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) dan Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) untuk ikut mengawal dan mendampingi ke Mapolres Sampang.

“Kami melaporkan Dedi Dores anggota DPRD Sampang yang dipecat karena Pergantian Antar Waktu (PAW), atas dugaan pencemaran nama baik terhadap partai PPP Sampang,” kata Nurul Huda, Rabu (2/8/2023).

Menurut Ra Huda panggilan akrabnya, bahwa pelaporan tersebut bentuk responnya, karena Dedi Dores mengatakan bahwa Ketua DPC PPP Sampang, sekertaris dan Bendahara PPP, telah melakukan penggelapan dana kompensasi Pileg 2019.

“Ini tidak benar apa yang dikatakan oleh Dede Dores, Hal ini merupakan fitnah yang sangat keji. Maka dari itu, kami melakukan pelaporan balik atas fitnah tersebut ke Polres Sampang, agar tidak menjadi isu yang bias kepada masyarakat,” terang Ra Huda dengan nada emosi.

Pihaknya berharap kepada Polres Sampang, agar laporan tersebut segera diproses oleh kepolisian, agar supaya menjadi efek jera, terlebih telah merilis ke sejumlah media kemarin, bahwa pengurus PPP Sampang melakukan penggelapan dana kompensasi pileg 2019.

“Karena pengurus PPP bukan menggelapkan dana kompensasi pileg tersebut, akan tetapi sudah ada perjanjian yang sesuai dengan kesepakatan, antara Dedi Dores dengan PPP. Jadi, bukan digelapkan,” cetusnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan dengan adanya laporan (pengaduan) dari Banom PPP, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pasca laporan inisial DD ke Polda Jatim.

“Iya benar, kami menerima pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagai pelapor atas nama inisial NH. Jadi, pengaduan ini buntut dari laporan inisial DD ke Polda Jatim kemarin,” pungkasnya.