TANGERANG, LIPUTAN7.ID – Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang peleburan aluminium yang berlokasi di Desa Mekar Jaya Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang diduga tidak mengantongi izin, pasalnya saat sejumlah awak media mendatangi lokasi tidak terlihat papan nama pada perusahaan tersebut.
Selain tidak memiliki papan nama, diduga perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan, terlihat kepulan asap yang di hasilkan dari pembakaran berwarna hitam.
Saat sejumlah awak media ingin konfirmasi kepada pihak perusahaan, sangat di sayangkan tidak ada satu orangpun yang dapat ditemui. Selasa (1/8/23).
Terkait hal itu, salah satu Aktivis Provinsi Banten, Bahrudin angkat bicara, menurut pria yang aktif di bidang kelestarian lingkungan hidup itu, perusahaan yang tidak memiliki papan nama diduga perusahaan tersebut belum memiliki izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
” Perusahaan yang tidak memiliki papan nama diduga perusahaan tersebut belum memiliki izin, baik dari Dinas Industri, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, serta izin Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL).” Ucap Bahrudin saat ditemui di kediamannya. Rabu (2/8/23).
Bahrudin meminta kepada Dinas terkait untuk segera memanggil atau mendatangi pihak perusahaan karena diduga peleburan alumunium tersebut sudah cukup lama beroperasi tanpa memiliki izin.
“Periksa perizinan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, apabila tidak memiliki izin berikan sanksi yang tegas, jangan ada aktifitas sebelum memiliki perizinan yang jelas ” tegas pria yang akrab disapa Udin Petot tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pemilik perusahaan yang di ketahui bernama Aden belum dapat di konfirmasi.