ACEH UTARA, LIPUTAN7.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang tersangka bersama barang bukti sabu 6 kg di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka berinisial MY (43), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, kini diamankan di Polres Aceh Utara, hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (31/08/2023),
Ia mengatakan pengungkapan kasus sabu itu berawal dari kegiatan “Jumat Curhat” yang rutin dilaksanakan jajaran Polres Aceh Utara setiap Jumat. Dari kegiatan itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket berisi sabu dari Lhokseumawe ke Medan menggunakan angkutan umum Hiace.
Menurut Deden, setelah melakukan penyelidikan, 16 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara melaksanakan controlled delivery dan survailance terhadap satu mobil Hiace, yang diduga membawa paket kiriman berisi sabu tujuan Medan.
“Selanjutnya, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, mobil yang diduga membawa paket sabu itu berhenti di loket angkutan umum kawasan Jalan Gagak Hitam, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengamatan di sekitar areal loket. Sekitar pukul 08.00 WIB, datang MY menggunakan becak motor penumpang, dia langsung menemui petugas loket dan mengambil paket kiriman berupa satu kotak gabus styrofoam warna putih,” ujar Deden didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, dan Kasatresnarkoba AKP Novrizaldi.
Deden melanjutkan, MY lantas meletakan paket tersebut ke dalam becak motor miliknya. Setelah itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap MY dan mengamankan satu kotak gabus styrofoam tersebut. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kotak itu ditemukan ikan asin dan di bawah ikan ditemukan enam bungkus sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna kuning, dan dibungkus plastik kresek. Keseluruhan sabu itu 6 kg,” ungkapnya.
Deden menyebut tersangka MY mengaku diperintahkan A (kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengambil dan mengantarkan paket berisi sabu tersebut. “Hasil pemeriksaan satu handphone milik MY dapat dipastikan bahwa Hp itu merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan tersangka MY untuk berhubungan dengan si A terkait perederan sabu itu,” tuturnya.
Deden mengatakan tersangka MY dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut. MY dijerat Pasal 114 ayat (2), jucnto (jo) Pasal 112 (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Deden menambahkan sejak Februari sampai Agustus 2023, pengungkapan kasus sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara oleh tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai dan Polres Aceh Utara, total barang bukti sabu seberat 419,8 Kg.
Di antaranya, kata Deden, pengungkapan kasus pada 3 Maret 2023 di Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, barang bukti (BB) sabu 50 kg, lalu 19 Juli 2023 di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, BB sabu 348 kg (penanganan penyidikan oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri), dan sejumlah kasus sabu dengan BB 21,8 kg ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
“Total pengungkapan kasus narkotka jenis ganja selama enam bulan (Februari-Agustus) di wilayah hukum Polres Aceh Utara oleh Satresnarkoba dengan BB 49,5 kg, dan ladang ganja seluas 2 hektare serta telah memusnahkan pohon ganja 16.000 batang di Kecamatan Sawang, Aceh Utara,” ujar Deden.
Deden berharap masyarakat memberikan informasi kepada Polres Aceh Utara jika mengetahui peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Informasi itu dapat disampaikan dalam kegiatan “Jumat Curhat” setiap pekan, atau pada kesempatan lainnya.
Sementara itu, tersangka MY kepada wartawan mengaku satu kotak gabus styrofoam berisi sabu itu milik temannya berinisial A. “Saya baru kali ini mengantarkan sabu. Tapi, belum dijanjikan oleh A berapa ongkos untuk mengambil barang itu (sabu) di loket,” ucap MY.