Kriminal

Polres Sumenep Berhasil Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan Di Pulau Sapeken

44
×

Polres Sumenep Berhasil Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan Di Pulau Sapeken

Sebarkan artikel ini
IMG 20230805 201424

SUMENEP, LIPUTAN7.ID Anggota Polsek Sapeken, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur disebuah Hutan yang berada di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Sabtu, (5/8/2023).

Diketahui, indentitas Pelaku pencabulan yakni berinisial NY (37), seorang Nelayan yang beralamat Dusun Sapangkur Besar, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, S.I.K, MH, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH, saat dikonfirmasi oleh awakmedia mengatakan, bahwa pelaku NY (37) diamankan pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Sumenep,” ungkapnya.

Polwan berpangkat balok Tiga di pundaknya tersebut menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat korban Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 Tahun 11 Bulan, dilaporkan hilang oleh orang tuanya, dan berdasarkan informasi, korban dibawa oleh terlapor NY sehingga Pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga langsung melakukan pencarian.

“Kemudian pada Hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023, sekira Pukul 09.00 WIB, korban Bunga dan Terlapor NY ditemukan keberadaannya saat sedang bersembunyi di sebuah hutan, di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Sumenep,” jelas AKP Widiarti.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran anggota Polsek Sapeken langsung bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju ke Desa Sabuntan untuk mengamankan pelaku NY dan dibawa ke Polsek Sapeken,” tandasnya.

Kasi Humas Polres Sumenep juga menambahkan, dari hasil interogasi Petugas, terlapor membawa Kabur Korban yang masih dibawah umur tersebut dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

“Korban sudah disetubuhi oleh pelaku NY sebanyak 2 kali,” paparnya.

“Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Widiarti.