JAKARTA , LIPUTAN7.ID -Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.
Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 34.14401 yang berada di Jalan Pluit Selatan Raya Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, meskipun berada tepat di depan Polsek Penjaringan namun hal itu tidak menjadi halangan para pelaku untuk melancarkan usaha illegalnya.
Terpantau di lokasi, beberapa mobil dumtruck yang telah di modifikasi tangkinya berbaris mengisi BBM bersubsidi jenis Solar dengan kapasitas hingga ribuan liter. Selasa (1/8/23).
Saat awak media ingin mengkonfirmasi kepada pengemudi dumtruck, beberapa orang yang berbadan tegap menghampiri, sembari menanyakan maksud dan tujuan salah satu pria yang mengaku oknum TNI menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan sudah diketahui oleh pihak Kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak bang, bahkan hingga ke Polda, ya lumayan lah untuk menambah penghasilan.” jelas pria yang mengaku oknum TNI kepada awak media.
Hal ini tentunya sontak membuat kaget para awak media karena SPBU yang berada tepat didepan Polsek Penjaringan itu selain secara transparan melakukan kegiatan illegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut di lakukan oleh oknum TNI.
Dalam hal ini, Pertamina telah memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas maka pelaku Penyalahgunaan BBM subsidi dapat di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak- pihak terkait belum dapat di konfirmasi.