TANGERANG, LIPUTAN7.ID – Sebuah warung kopi di perumahan Taman Balaraja tepatnya di Desa Perahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang diduga mengedarkan minuman keras jenis Ciu.
Terlihat jelas anak-anak muda keluar masuk dari warung yang berukuran kecil tersebut membawa bungkusan plastik berisi minuman keras jenis Ciu.
Menurut keterangan dari seorang berinisial OZ, warung tersebut selain telah lama menjual Minuman Ciu, warung yang tidak jauh dari depan gerbang perumahan Taman Balaraja itu milik seorang berinisial LMN
” Kalau untuk jual Ciu sudah tahunan bang, tapi kalau saya bekerja di sini baru beberapa bulan,saya hanya sebagai pekerja di sini, kalau untuk pemiliknya berinisial LMN.” Ujar OZ kepada wartawan Liputan7.id. Sabtu (19/8/23).
OZ juga mengakui bahwa selama berjualan Ciu belum pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran sudah berkoordinasi dengan oknum polisi dari Polres.
” Oknum polisi dari Polres seminggu sekali datang kesini untuk mengambil jatah. ” Jelas OZ singkat.
OZ juga menjelaskan, Ciu yang sudah dikemas kedalam plastik ukuran 1/2 liter itu ia jual dengan harga 10 ribu/ kantong, isi perkatong 1/4 liter.
” Kalau untuk Ciu di suplai oleh seseorang berinisial RO, untuk penjualannya satu hari rata-rata 150 kantong, hari Sabtu dan Minggu mencapai 300 – 400 kantong.” terangnya.
Di sisi lain, warga setempat sangat mengeluhkan keberadaan warung yang sudah tahunan menjual minuman keras jenis Ciu tersebut, warga yang enggan disebutkan namanya itu sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang terkesan tutup mata.
“Kami sebagai warga tentunya sangat keberatan adanya penjual minuman keras di wilayah kami, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena dari pihak Kepolisian sering datang tapi tidak melakukan tindakan ” tutup pria separuh baya tersebut.