Daerah

400 Orang Petani Jahe Merah Diduga Jadi Korban Black List Bank Sumsel

453
×

400 Orang Petani Jahe Merah Diduga Jadi Korban Black List Bank Sumsel

Sebarkan artikel ini

BABEL,LIPUTAN7.ID – Program bantuan Bibit Jahe Merah pada Tahun 2021 kepada 400 orang petani di Kabupaten Bangka Tengah, melalui PT BRM, menjadi beban penderitaan 400 orang petani penerima bantuan yang berbentuk Kredit Usaha Rakyat ( KUR ).

Ke 400 masyarakat petani itu harus menerima konsekuensi karena mengalami gagal panen, sehingga, para petani jahe merah itu harus rela nama – namanya masuk kedalam daftar hitam bank.

Sementara itu dari pihak PT BRM, penjamin penyaluran Program Bantuan Budidaya Jahe Merah,yang dari saat melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank Sumsel Babel yang disaksikan langsung oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman.

Dan tidak ada penyampaian apapun, kepada kami para petani, bahwa program bantuan budidaya jahe merah itu adalah program bantuan berupa pinjaman kepada petani dalam bentuk bibit jahe, dan berpotensi masuk dalam daftar hitam bank atau black list jika program bantuan budidaya jahe merah itu mengalami gagal panen.

Adapun yang di sampaikan PT BRM pada saat itu, pihak PT hanya mengatakan, jika program bantuan itu mengalami gagal panen pihak Bank Sumsel tidak akan membebani ke 400 petani jahe merah, untuk melakukan pembayaran ganti rugi.

“Anda jangan khawatir, kalian tidak dituntut untuk membayar kalau program bantuan ini gagal,” kata Rikki salah satu petani jahe merah menirukan penyampaian dari personil PT BRM.

“Begitu juga dari pihak Bank Sumsel, yang mana pada saat itu di wakili oleh Dika, juga tidak ada penjelasan perihal Black List itu, saya heran kalau memang itu berupa pinjaman, mengapa tidak di jelaskan dari awal, hingga terkesan menjebak masyarakat, sampai mana kami masyarakat Blacklist itu,” tambahnya.

Petani jahe lainnya yang akrap di sapa Mang Up nama panggilan, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, menceritakan hal yang sama kepada media ini, Mang UP mengatakan bahwa pihak PT BRM sama sekali tidak menyinggung masalah Daftar Hitam atau Black List jika pengerjaan budidaya itu mengalami gagal panen.

“Pada saat itu pihak PT.BRM, sama sekali tidak ada penjelasan bahwa kalau gagal panen nama – nama kita akan masuk dalam daftar hitam bank alias Black List.

Prihal nama kami di Black List baru kami ketahui pada saat kami mengajukan berkas pinjaman ke BRI, ternyata pengajuan kami ditolak, selanjutnya kami coba mengajukan pinjaman ke Bank Sumsel, ternyata pengajuan itu juga ditolak, alasan dari pihak Bank Sumsel, adalah berkaitan dengan program bantuan bibit jahe merah,” beber Mang Up.

Adapun narasumber lainya Putra, menerima bantuan bantuan yang sama, sampai saat ini terus berupaya dan menyuarakan permasalahan program bantuan sebesar 4 Milyard Rupiah ini demi membersikan namanya dan ke 399 nama rekan petani lainnnya yang mengalami nasib yang sama.

“Saya akan terus berusaha supaya nama saya dan rekan petani lainya menjadi bersih dari daftar hitam. Saya sudah pernah mengirim kepada pihak – pihak terkait, kepada Bupati, dan Pimcab Bank Sumsel Bateng dan ke Ketua DPRD Bangka Tengah Ibu Me Hoa, imbuh nya

Saat disinggung terkait surat yang sempat dilayangkan pihak terkait, Putra mengatakan ada dua orang yang merespon surat itu.

“ Ya pak Ada 2 orang yang merespon surat saya, yang pertama Pimpinan Cabang Bank Sumsel Bangka tengah, mengatakan akan berupaya untuk menemui pimpinan nya untuk membicarakan hal ini.

Yang kedua Ibu Me Hoa Ketua DPRD Bateng, mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan mengundang semua pihak terutama PT BRM dan Pihak Bank Sumsel, tandas nya,

Kami Petani disinyalir menjadi korban, dalam bisnis ini tentu kami sangat merasa di rugikan, dana bantuan sebesar 4 Miliar tentu uang tersebut bukan jumlah yang sedikit pak jelas nya, dan uang tersebut harus dikembalikan ke negara ,” terangnya

“Diduga banyak kejanggalan dalam mekanisme kerja yang dilakukan oleh pihak PT BRM di lapangan, diantaranya adalah.

1 Saat awal pengerjaan PT.BRM bahan – bahan pendukung penanaman seperti tanah, kompos dll semua dari PT BRM, dan itu sama sekali idak ada catatan rincian kepada para petani.

2 Walaupun budidaya terbilang gagal tapi masih ada sebagian bibit jahe yang tumbuh dan hasilnya, diambil oleh pihak PT BRM, namun harga dari jahe yang mereka ambil tidak ada hitungan harga kepada para petani. Karena sifatnya adalah bentuk bantuan makanya kami tidak protes saat itu.

3 Pada saat awal kegiatan bantuan, ada perwakilan dari pihak Bank Sumsel yang akrab disapa Pak Dika, dalam pertemuan nanti saya mau tanyakan apakah pihak Bank Sumsel ada unsur kesengajaan dengan menyembunyikan perihal Black List kepada kami, untuk melancarkan pencairan dananya sebesar 4M itu atau ada tujuan lain, hal ini pasti saya pertanyakan dalam pertemuan,” tegas Putra wartawan (31/12/2023)

Wartawan mencoba menghubungi Dika guna meminta penjelasan terkait Daftar Hitam atau Blacklist terhadap nama – nama para petani jahe merah, sampai berita ini diterbitkan, Dika belum merespon konfirmasi dari wartawan,

“Harapan masyarakat dalam persolan ini saya berharap janji Ketua DPRD Bateng bisa terlaksana, dan saya bersama rekan petani lainnya meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan.

dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung, Serta pihak – pihak terkait, segera mengusut tuntas sampai ke akar nya, supaya kedepan tidak ada lagi modus – modus bantuan, yang pada akhirnya hanya rakyat kecil seperti kami ini menjadi korban, dan kami sangat merasa di rugikan, kata Putra.