JAKARTA,LIPUTAN7.ID – Sebanyak 598.558 guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tahun 2024 akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2025.
Anggaran untuk tunjangan sertifikasi itu juga sudah disiapkan Kemendikdasmen dan akan diberikan bersama dengan guru yang sudah mendapatkan (PP Nomor 5 Tahun 2024).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyebut guru-guru yang lulus PPG berhak menerima sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 2025.
“Ini adalah bagian dari komitmen besar Kemendikbudristek untuk meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pendidikan di Indonesia,” sebut Nunuk, Rabu (1/1/2025).
Besaran tunjangan untuk guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berbeda, tergantung pada golongan dan status kepegawaiannya.
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK:
Golongan I hingga Golongan XVII: Tunjangan dimulai dari Rp3.877.000 hingga Rp8.925.000, dengan kenaikan seiring dengan golongan.
Potongan Pajak dan Administrasi
Pajak penghasilan akan dikenakan sesuai dengan golongan dan status kepegawaiannya.
Untuk guru PNS golongan III ke bawah, potongan pajak adalah 5%, sementara golongan IV ke atas dikenakan 15%.
Guru PPPK yang berada pada golongan IX ke bawah dikenakan potongan pajak 5%, sementara guru ASN golongan I dan II bebas pajak.
Ikuti terus berita terkini liputan7.id, Portal Berita Terpercaya.