Daerah

Aliansi Serikat Buruh Jepara, Menolak Kenaikan UMK PP No 51 Tahun 2023

301
×

Aliansi Serikat Buruh Jepara, Menolak Kenaikan UMK PP No 51 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

JEPARA,LIPUTAN7.ID – Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) yang terdiri dari sejumlah elemen serikat pekerjaan Kabupaten Jepara, menolak Kenaikan Upah Minimum Kabupaten sebesar 4.3 persen dengan terbitnya PP No 51 Tahun 2023.

Hal itu diungkap Maksuri Koordinator Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) saat gelar konferensi pers di Museum RA Kartini Jepara pada Senin 20/11/2023.

Penolakan atas UMK PP No 51 Tahun 2023 dengan dilakukan Aliansi Serikat Buruh Jepara tidak menghadiri audensi serikat pekerja dengan Dewan Pengupahan Jepara di Pendopo Kabupaten pada Senin 20 November 2023 pukul 13.00 Wib.

Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 sebesar Rp 2.369.782,-. Jumlah itu naik sebesar Rp 97.154,79 atau 4,3 persen dibanding UMK tahun ini, Rp.2.272.626,63,-.

Kenaikan itu dianggap memberatkan pekerja, dan tidak berpihak kepada pekerja. Buruh aksn terus upayakan kenaikan yang layak.

Serikat buruh menyatakan sikap menolak yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Jepara di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Garment dan Tekstil (GARTEKS), Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), Serikat Buruh Independen (SBI).

Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Serikat Pekerja nasional (SPN) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI).

Maksuri Kordinator ASBJ mengatakan, buruh mendesak agar kenaikan upah sebesar 40 persen.

“Usulan besaran kenaikan upah yang kami ajukan kepada PJ Bupati Jepara adalah 40 persen, maka kami akan menolak apabila PJ Bupati Jepara bersikukuh menerapkan PP 51 No tahun 2023 dalam penetapan upah minimum mendatang,” kata Maksuri.

Ketua DPC SPN Kabupaten Jepara yang sering disapa Gelung ini menyatakan, akan melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi.

“Sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang makin tahun tidak berpihak kepada kaum buruh dalam menetapkan upah minimum,” ujar Gelung.

Sementara Murdiyanto Ketua DPC KSPSI kabupaten Jepara menambahkan, pihaknya menduga Pj Bupati Jepara akan menetapkan usulan kenaikan upah maksimal 5 persen.

“Kita tolak usulan tersebut dan akan mengelar aksi demontrasi besar-besaran di kabupaten Jepara. Dan hari ini ada undangan dewan pengupahan kita dari ASBJ (Aliansi Serikat Buruh Jepara) memilih untuk tidak hadir sebagai bentuk penolakan kami terkait upah tahun 2024,” tegas Murdiyanto.

ASBJ bersepakat akan melakukan aksi sebelum penetapan upah minimum meski tidak menjelaskan kapan tanggal pastinya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Ruang lingkup perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran Dewan Pengupahan di Daerah.