Politik

Atasi Pelanggaran Pilkada dengan Cepat dan Sigap, Bawaslu Sumenep Gelar Launching Gakkumdu

430
×

Atasi Pelanggaran Pilkada dengan Cepat dan Sigap, Bawaslu Sumenep Gelar Launching Gakkumdu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Guna untuk mengatasi penanganan sengketa pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan cepat dan sigap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gelar launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Diketahui, kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Sumenep, Dandim 0827/Sumenep, Kapolres Sumenep, Kajari Sumenep, Drs. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, KH Ali Fikri, dan para Komisioner Bawaslu Sumenep lainnya tersebut, dilaksanakan di Aula Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA Madura). Selasa, (24/9/2024).

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menyampaikan, bahwa sentra gakkumdu tersebut merupakan tempat penanganan hukum secara terpadu dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam menangani pelanggaran pidana pada Pilkada 2024.

“Kami me-launching sentra Gakkumdu ini guna untuk menangani pelanggan Pilkada 2024. Maka dari itu, baik temuan dari pihak bawaslu maupun laporan dari masyarakat secara umum, bisa ditangani dengan cepat,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan slogan Bawaslu yakni “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, sehingga, salah satu tujuan sentra gakkumdu adalah memproses dugaan tindak pidana pilkada, baik dalam pemilihan gubernur dan bupati akan ditangani dengan sigap.

“Selain itu, keberadaan sentra gakkumdu juga bertujuan sebagai implementasi dari regulasi tentang penegakan hukum terpadu yang menjadi satu tim dengan aparatur penegakan hukum (APH). Artinya, semua laporan pintu masuknya melalui kami dan akan diproses bersama dengan kepolisian serta kejaksaan juga nantinya,” ungkap Zubaidi.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Sumenep juga berharap, kepada seluruh masyarakat Sumenep agar dapat terus terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Sehingga nantinya, jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilu dapat dilaporkan ke Bawaslu Sumenep, dan pastinya harus dengan bukti-bukti yang lengkap.

“Semua laporan masuk ke kami (Bawaslu_red) dulu, sedangkan untuk proses penyelidikan dilakukan oleh pihak Polres Sumenep, dan selanjutnya akan disidangkan bersama di Kejaksaan Sumenep nantinya,” pungkas Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi.