Nasional

Gunakan Mobil Bak Terbuka, Satlantas Polres Sumenep Pastikan Kegiatan BRI Sumenep Tidak Berizin

3027
×

Gunakan Mobil Bak Terbuka, Satlantas Polres Sumenep Pastikan Kegiatan BRI Sumenep Tidak Berizin

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Diberitakan sebelumnya, bahwa ditengah penderitaan Nasabah yang diduga uangnya hilang di ATM BRI, Direksi bersama staff BRI Sumenep bergembira ria dengan melakukan arak-arakan dengan mobil bak terbuka yang dimana di Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 137 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 jelas tertuang bahwa Sesuai aturan undang-undang, mobil bak terbuka dilarang dipakai untuk mengangkut penumpang.

Namun hal tersebut diduga tidak diindahkan bahkan terkesan berlebihan dalam merayakan Panen BRI tahun 2022, padahal belakangan ini diketahui kasus-kasus yang dialami oleh beberapa nasabah hingga saat ini belum terselesaikan.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Kantor Cabang BRI terlalu lebat dengan melakukan arak-arakan seperti itu. Jika sudah ada pemenangnya alangkah baiknya langsung dikirim ke penerima (pemenang).

“Terlalu berlebihan mas kalau menurut saya karena menggunakan kendaraan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut barang,” ungkapnya. Jum’at, (18/11/2022).

Ditempat berbeda, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji yang di wakili oleh Bripka Nova Aprianto, SH selaku Kanit Kamsel saat dikonfirmasi terkait izin dari konvoi Bank BRI Sumenep menggunakan Bak Terbuka mengatakan, bahwa pada intinya di sini lalu lintas tidak pernah memberikan rekomendasi atau surat izin jenis apapun kepada semua elemen masyarakat untuk melakukan arak-arakan apalagi sampai menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang yang dimana mobil pick up sendiri untuk mengangkut barang.

“Disini kami setiap hari yaitu pagi, siang dan sore guna untuk menghimbau masyarakat demi untuk keselamatan bersama, jadi bak terbuka itu hanya boleh untuk muat barang dengan ketentuan itu pun harus ditutup terpal,” ungkapnya. Selasa, (29/11/2022).

Bripka Nova menegaskan, “untuk pihak BRI agar dipersilahkan, apabila memang ada rekomendasi atau izin dari satuan lalu lintas, karena kami disini selaku Kanit Kamsel ingin tahu seperti apa dan kapan menerimanya surat rekomendasi dan surat izin untuk memperbolehkan memuat orang di mobil bak terbuka,” tegasnya.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa pihak BRI Cabang Sumenep tidak ada izin ke kami terkait mobil bak terbuka,” tandasnya.

Bripka Nova menghimbau, supaya masyarakat Kabupaten Sumenep tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna keselamatan sesama pengguna jalan.

Sementara, pihak BRI Sumenep saat mau dikonfirmasi oleh awakmedia dikantornya tidak bisa ditemui dan bungkam hingga berita ini dinaikkan.