Kasus

Bawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Bragung Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Sumenep di Persawahan 

363
×

Bawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Bragung Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Sumenep di Persawahan 

Sebarkan artikel ini
Terlapor berinisial HG (23 tahun) warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, beserta BB Sabu yang berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sumenep.
Terlapor berinisial HG (23 tahun) warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, beserta BB Sabu yang berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sumenep.

SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Jajaran Anggota Satresnarkoba, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil ungkap narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2,59 Gram, pada Jum’at, (20/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Diketahui, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berada di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, dengan terlapor berinisial HG (23 tahun) warga Desa Dusun Lengkong Barat, RT/RW : 001/002, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Saat dikonfirmasi oleh awakmedia, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S, SH, mengatakan, bahwa barang Bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,59 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,43 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,16 gram, Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu sim card XL nomor 087845234940.

“Kejadian berawal pada Jum’at, 20 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor HG sewaktu berada di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang digenggam dengan menggunakan tangan kanan terlapor, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba, Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Widiarti.

“Akibat perbuatannya, Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.