Peristiwa

Bawaslu Lahat Gelar Gakkumdu, Terlaksana di Hotel Calista

127
×

Bawaslu Lahat Gelar Gakkumdu, Terlaksana di Hotel Calista

Sebarkan artikel ini

LAHAT, LIPUTAN7.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lahat menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Calista Kamis (5/10) kemarin itu,  dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Lahat Nana Priana yang saat itu didampingi Ikwan Zamroni selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lahat.

Hadir pula Mahlizah, yakni selaku Kordiv SDM Organisasi dan Diklat, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ario Kesuma Wijaya. Serta hadir juga, Kanit IV PPA Reskrim Polres Lahat, Agus Santoso, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lahat M. Fajar Dian Prawita sebagai narasumber.

Sementara peserta dalam kegiatan tersebut, ialah Ketua dan Anggota yang membidangi penanganan pelanggaran pada Panwaslu Kecamatan Sekabupaten Lahat. Tentunya dalam hal ini, para peserta dibekali pengetahuan dan pemahaman terkait aturan dan hal-hal tentang penanganan pelanggaran.

Sehingga dengan begitu, kehadiran sentra gakkumdu tidak lain termasuk untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada prinsip terbentuknya sentra GAKKUMDU, guna mendorong agar penanganan pelanggaran pemilu dilakukan dalam satu atap.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priana menyampaikan, Bahwa dalam hal pemilu Indonesia menganut konsep demokratis, hal itu sesuai undang-undang yang ada. Maka dari itu, pelaksanaan pemilu harus berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

“Sebagai Pengawas Pemilu, kita bersama-sama membekali diri dan mengasah diri, agar pemahaman kita terkait regulasi yang akan kita pedomani dalam penanganan hukum dugaan pelanggaran pemilu sesuai,” ucapnya.

Disambung Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Ikwan Zamroni, dia mengungkapkan, guna pengawasan di pemilu mendatang maka beberapa elemen harus memahami dasar hukum pemilu. Demikian itu akan berdampak pada pengambilan langkah hukum dalam sebuah pemilu.

Pada kesempatan yang baik ini, katanya, perlu adanya sinergitas secara baik di tingkat kecamatan. Hal itu hingga pada masuknya di Sentra Gakkumdu nantinya. Tentunya dalam hal penanganan pelanggaran pemilu, Panwascam merupakan ujung tombak  di tingkat kecamatan.

“Yang perlu diingatkan sebagai pengawas pemilu adalah waktu penindakan sangat singkat,” imbuhnya.

Lebih lanjut yang disampaikan Agus Santoso Kanit Reskrit Polres Lahat selaku narasumber dari Kepolisian menguraikan, bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang berkemungkinan terjadi nanti, haruslah dilengkapi dengan syarat formil maupun materil. Serta hasil kajian dari Bawaslu haruslah detail, sehingga proses pelimpahan ke Gakkumdu lebih matang.

Penyataan yang sama disampaikan pihak kejaksaan, yakni peranan kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu, yaitu akan melakukan pendampingan pada sentra Gakkumdu. Selanjutnya, menerima laporan dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Intinya, segala sesuatu yang terjadi di wilayah kerja masing-masing agar selalu dan sering berkoordinasi pada satu tingkat diatasnya,” paparnya.