LAHAT, LIPUTAN7.ID – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan 507 remisi umum kepada Narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Lahat dalam rangka peringatan HUT RI ke 78. Dari ratusan itu sebanyak 7 langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Bupati Lahat H Cik Ujang SH didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Lahat Imam Purwanto BC IP SH usai upacara HUT Kemerdekaan ke 78 tahun.
Menurut Imam, pemberian remisi tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan di Lapas Kelas IIA Lahat.
“Besaran remisi terdiri dari 15 hari, besaran remisi 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan,” ujarnya.
Pada kesempatannya Imam membeberkan, kondisi yang ada di Lapas Kelas IIA Lahat, mulai dari jumlah tahanan mencapai 614 orang, hingga over kapasitas sebesar 200 persen lebih.
“Memang kondisi Lapas Lahat cukup banyak dihuni tahanan, kiranya dapat mengusulkan untuk dapat diberikan lahan ditempat yang baru,” kata Imam.
Sementara Bupati Lahat H Cik Ujang melalui Wakil Bupati H Haryanto mengatakan, kepada warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Sebab, kata dia, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Pemerintah memberikan pengurangan remisi yakni sebagai dedikasi dan pembinaan serta kepedulian. Kepada semua warga binaan pembinaan memenuhi aturan dan tata tertib di Lapas sehingga mental positif bisa kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Kata H Haryanto, mengenai usulan lahan bahwa pemerintah daerah berencana akan mempersiapkan lahannya seluas 2 hektar.
“Mudah-mudahan di tahun 2024, dan diutamakan lahannya di dekat air,” ujarnya.