JEPARA,LIPUTAN7.ID – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara Juwita Sandy Sari, SH, MM, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal untuk tingkatkan pelayanan jasa kepelabuhan .
Kegiatan diprakarsai oleh Kementrian Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Laut dalam rangka perkuat peningkatan kualitas Pemanduan dan Penundaan Kapal yang diikuti Perwakilan UPT Ditjen Hubla dan Stakeholder di laksanakan pada tanggal 27/11/2023 hingga 29/11/2023 di Hotel Platinum Surabaya.
Kepala KUPP Jepara saat di konfirmasi awak media liputan7 melalui sambungan telephon mengatakan, Ia hadir didampingi staff serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pemanduan dan Penundaan Kapal dan PT Bahtera Adhi Guna.
“Bimtek bagi pengawas Pemanduan dan Badan Usaha Pelabuhan atau Pengelola Terminal Khusus penerima Kewenangan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal,” ujar Juwita.
Bimtek digelar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemanduan dan penundaan kapal guna memastikan efisiensi dan keamanan operasional di pelabuhan, mendukung pertumbuhan sektor maritim, dan meningkatkan daya saing industri Pelayaran Nasional.
“Bimtek dimaksudkan sebagai upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme pelayanan bidang pemanduan dan penundaan kapal baik dari sisi penyelenggaraan, pengawasan dan pelaksanaan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juwita, Rabu (29/11/2023).
Pelaksanaan Regulasi Bidang Pemanduan dan Penundaan Kapal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015.
Dirjen Perhubungan Laut memberikan dukungan yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa pelayanan kepelabuhanan khususnya Pemanduan dan Penundaan Kapal di Indonesia terus berkembang dengan mengikuti perkembangan teknologi dan standar internasional, sehingga dapat memenuhi tuntutan pasar global dan meningkatkan citra positif sektor Maritim Nasional.
Kegiatan Bimtek dihadiri oleh 286 peserta yang merupakan perwakilan dari 81 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Ditjen Hubla yang merupakan Pengawas Pemanduan di wilayah Indonesia Bagian Barat dan Tengah, serta 45 Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pengelola Terminal Khusus Penerima Pelimpahan Kewenangan.