Sorot

Buntut Arogansi di Muka Umum, Oknum Komisioner KPU Padang Pariaman akan Diseret ke Meja Hukum

1989
×

Buntut Arogansi di Muka Umum, Oknum Komisioner KPU Padang Pariaman akan Diseret ke Meja Hukum

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN,LIPUTAN7.ID – Polemik mengenai perilaku arogan salah satu oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman berinisial (W) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Salah satu mantan komisioner KPU di kabupaten tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keprihatinannya.

“Ngeri, di depan umum lo, seperti itu. Laporan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pasti segera masuk. Ini sudah menyangkut etika penyelenggara pemilu,” ucapnya tegas saat dimintai pendapat.

Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat juga menyampaikan kritik tajam terkait kinerja KPU. Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam proses rekapitulasi suara.

“Kita bahkan tidak tahu kapan rekapitulasi dilaksanakan. Informasi yang diberikan KPU sangat minim. Ditambah lagi, angka partisipasi pemilih yang dikabarkan kurang dari 50 persen dan tak ubah seperti di masa pandemi. Apa yang sebenarnya terjadi dengan kinerja KPU?” ungkapnya dengan nada penuh tanya.

Tokoh masyarakat tersebut juga mempertanyakan etika oknum komisioner yang dinilai arogan.

“Seharusnya, dia tahu kode etik. Tapi, di depan ketuanya sendiri, dia bertindak seperti itu. Pangkatnya memang lebih tinggi, tetapi bukan berarti boleh bertindak semena-mena. Ini luar biasa, dan patut dipertanyakan,” tambahnya.

Di tengah kontroversi tersebut, oknum komisioner yang menjadi sorotan justru berniat melaporkan jurnalis yang di marahi di depan umum dan Ketua Forum Wartawan Parlemen (FWP), Yeni Laura, yang juga Pemimpin Redaksi Media Sumbar Today. Hal ini terkait pernyataan Yeni Laura yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.

Tidak hanya itu, beberapa wartawan juga mengungkap pengalaman kurang menyenangkan dengan oknum yang sama. Salah satunya adalah Nurfandi, Pimpinan Media Ontim, yang menceritakan insiden terkait transportasi media.

Kronologinya, kata Nurfandi, saat itu dirinya diundang meliput tes kesehatan pasangan calon di RSUP M. Djamil Padang. Dia terlambat setengah jam karena perjalanan dari Padang Pariaman.

Setelah berita selesai, dia mengambil transportasi media di kantor KPU. Namun, beberapa jam kemudian, ada telepon dari oknum KPU yang meminta uang itu dikembalikan.

“Kami akhirnya mentransfernya kembali ke rekening pribadi oknum tersebut,” ungkapnya.

Menurut Mantan Komisioner yang enggan disebutkan namanya ini, insiden tersebut menunjukkan ketidak konsistenan dalam aturan yang seharusnya mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam Pasal 1 Nomor 4 peraturan tersebut, disebutkan bahwa kode etik penyelenggara pemilu adalah pedoman yang mengatur perilaku penyelenggara, baik berupa kewajiban, larangan, tindakan, maupun ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan.

“Dengan berbagai kejadian yang muncul di media, dugaan pelanggaran etika oleh oknum komisioner ini tentu kian menguat,” paparnya.

Polemik ini menjadi perhatian publik, khususnya di Padang Pariaman, karena menyangkut integritas dan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Berbagai pihak kini menanti tindakan tegas dari DKPP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Atas Kejadian tersebut, jurnalis atau bersangkutan sudah membentuk tim untuk menyeret Oknum W ke meja hukum. Pasalnya, sekumpulan jurnalis bersama pendamping hukumnya, akan melaporkan oknum W kepada pihak berwenang atas ujaran dan tindakan tidak menyenangkan yang berlangsung di muka umum.

Ikuti terus berita terkini liputan7.id, Portal Berita Terpercaya.