KUDUS,LIPUTAN7.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro yang didampingi beberapa tim penyelidik menerima titipan uang tunai yang diserahkan oleh Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyito dan Bendahara PCNU Kudus, Soleh Farid.
Penyerahan uang sebanyak Rp 1,3 Miliar tersebut juga disaksikan langsung oleh tim dari Inspektorat Kudus serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bertempat di Kantor Kejari Kudus, Jalan Jenderal Sudirman Kudus, Jawa Tengah, Selasa (13/8/2024) siang.
“Nominal tersebut merupakan hasil perhitungan dari BPK terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh PCNU terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp 5,5 miliar,” ungkap Kajari saat konferensi pers siang.
Walaupun PCNU telah menyetorkan atau menitipkan uangnya, proses penyelidikan tim penyelidik Kejari Kudus masih terus dilakukan.
Lantaran adanya indikasi pengelolaan dana hibah dari Pemkab Kudus kepada PCNU Kudus tidak sesuai dengan peruntukan atau NPHD.
“Tim penyelidik sendiri sampai saat ini masih melakukan perhitungan lebih rinci dan detail, berapa nilai potensi penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai NPHD,” jelas Kajari.
‘’Jadi nantinya apakah dana hibah tersebut semuanya untuk pembangunan fisik atau untuk SDM (Sumber Daya Manusia) yang berbentuk sosialisasi,’’ terangnya melanjutkan.
Tetapi jika uang senilai Rp 1,3 miliar itu sudah sesuai peruntukan berdasarkan hasil penyelidikan, maka akan kembali diserahkan ke PCNU Kabupaten Kudus melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan ketentuan, uang dikelola PCNU Kudus harus dalam pengawasan Inspektorat maupun Bidang Kesra Pemkab Kudus.
“Harapannya uang yang sudah diberikan ke NU benar-benar diselenggarakan sesuai NPHD tersebut,” ucap Kajari.
Kajari Kudus, Henriyadi W Putro menjelaskan, sejumlah nominal uang tersebut guna menindaklanjuti rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kudus berdasarkan perintah penyelidikan nomor PRINT-04/M.3.18/Fd.1/05/2024 yang menemukan adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kajari juga mengungkapkan, sebelum BPK melakukan penyelidikan terhadap LPJ yang dibuat PCNU, PCNU telah menyetorkan uang sebesar Rp 129.133.000 ke kas daerah Kabupaten Kudus pada Rabu, 15 Mei 2024.
Ikuti terus berita terkini liputan7.id, Portal Berita Terpercaya.