SEMARANG,LIPUTAN7.ID – Pemerintah menetapkan peraturan terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau biasa disebut gas melon untuk masyarakat yang terdaftar melalui pendaftaran KTP, mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No. 38/2019, dimana, yang berhak menggunakan gas LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran dengan kewajiban pendaftaran gas LPG 3 Kg bersubsidi. Sabtu (30/12/2023).
Berikut daftar delapan kelompok usaha yang dilarang menggunakan gas LPG 3 kg subsidi ;
Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang larangan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi diantaranya:
(1) Restoran
(2) Hotel
(3) Usaha peternakan
(4) Usaha pertanian (di luar ketentuan PP No 38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
(5) Usaha tani tembakau
(6) Usaha jasa las
(7) Usaha binatu atau laundry
(8) Usaha batik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan rencana pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg hanya untuk masyarakat yang sudah terdaftar mulai 1 Januari 2024 bertujuan agar pendistribusian gas LPG bersubsidi tersebut bisa lebih tepat sasaran.
Pendistribusian gas LPG 3 kg selama ini belum maksimal diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Untuk mendorong itu, pihaknya akan merevisi regulasi yang mengatur penerima gas LPG 3 kg yang akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
“Ya kita jalanin, kan kita sudah tahu selama ini mekanisme yang berjalan selama ini banyak kurang tepat, kita bikin (aturan) yang tepat,” kata Arifin.
Revisi Perpres Nomor 191/2014 nantinya akan mengatur pendistribusian gas LPG 3 kg ke masyarakat yang membutuhkan dan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM (Permen) perihal cara pendistribusian gas LPG bersubsidi tepat sasaran.
“Revisi Perpres No 191/2014 itu bertujuan pendistribusian untuk ke tangan yang tepat. Mekanisme untuk mencapai tepatnya, itu yang yang harus kita lakukan, dan itu nanti diperkuat Permen,” tambah dia.
Pembelian gas LPG bersubsidi 3 kg mulai 1 Januari 2024 hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar.
“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian gas LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).
“Bagi pengguna gas LPG 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” bunyi pengumuman Kementerian ESDM.
Pendaftaran ini dilakukan tak lain untuk membuat penyaluran gas LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran, hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli gas LPG 3 kg.
Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian gas LPG 3 kg tepat sasaran.