NISEL, LIPUTAN7.ID – Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Saksi (DPS) dari Aparat Penegak Hukum (APH), yakni nomor: DPS/75/XII/Res.1.4/2023/Reskrim Polres Nias Selatan, atas laporan Fanotona Giawa pada 28 Juni 2023 dengan Nomor Polisi : LP/B/136/VI/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumut, bahwasanya Setulus Laia warga Desa Lolomaya, Kecamatan Oou, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, sedang dicari untuk dimintai keterangannya atas diduga dengan sengaja menghindari panggilan polisi atau APH ataupun tidak berada di tempat atau telah pindah lokasi sesuai surat keterangan dari Kades Lolomaya, Senin (11/12/2023).
Sedangkan pencarian Setulus Laia ini di lakukan, lantaran diduga menghamili bunga (Nama samaran). Tentunya bunga ini hamil di luar nikah.
Menurut sumber yang bisa dipercaya, bunga (korban/Nama samaran) dihamili di luar nikah oleh Setulus Laia, dan kini sudah melahirkan tanpa status yang pasti.
“Korban merupakan anak di bawah umur dan kini telah melahirkan tanpa suami ataupun ayah dari bayinya sebab terduga pelaku tidak diketahui keberadaannya hingga sekarang,” ujarnya.
Diduga kuat, kata dia, bahwa Setulus Laia terlibat dalam peristiwa tersebut sehingga orang tua korban membuat laporan kepada APH guna memperoleh keadilan. Sementara Setulus Laia merupakan mantan guru sekolah dari korban bunga sejak SMP.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke APH setempat. Sementara sebelumnya, Pemdes setempat bersama keluarga korban (pelapor) telah mencoba menghubungi pihak keluarga terlapor melalui APH maupun Pemdes setempat, namun Setulus Laia tidak berada di tempat ketika hendak dimediasi.
“Akhirnya, kasus ini kita percayakan saja kepada APH supaya dapat ditindaklanjuti guna adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban dari oknum terduga pelaku. Korban diduga sedang mengalami trauma, untuk sementara waktu berada di rumah orang tuanya di desa Hilikara, kecamatan Lolowau, kabupaten Nias Selatan,” paparnya.