Kasus

Diduga Korupsi DD, Masyarakat Orahili Boe Melaporkan Kades WL ke Kejari Nisel

1155
×

Diduga Korupsi DD, Masyarakat Orahili Boe Melaporkan Kades WL ke Kejari Nisel

Sebarkan artikel ini

NIAS SELATAN, LIPUTAN7.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) maupun dalam pelaksanaan yang tidak transparan kepada masyarakat, tidak jarang terjadi pada sejumlah desa di kabupaten Nias Selatan.

Demikian pula yang dialami oleh desa Orahili Boe, kecamatan Susua, kabupaten Nias Selatan, Sumut. Yakni masyarakat dan BPD melaporkan Kepala desa (Kades) Orahili Boe (WL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2022.

Menurut narasumber yang tidak ingin disebut namanya, inisial (Osla) mengungkapkan kepada wartawan Liputan7.id pada Selasa (17/10/2023) sembari menunjukkan foto arsip laporan masyarakat serta ekspedisi atau tanda bukti penerimaan laporan dari Kejari Nias Selatan.

Osla menyampaikan, bahwa masyarakat setempat sangat keberatan karena merasa dirugikan oleh perlakuan Kades WL. “Kades Orahili Boe (WL) diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020~2022 dan penyalahgunaan wewenang hingga membuat masyarakat merasa kecewa dan dirugikan, hingga akhirnya mereka membuat laporan di beberapa instansi terkait supaya dana desa setempat diaudit dan ditelusuri oleh pihak-pihak yang dituju guna penegakan hukum berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Kemudian, Osla membeberkan beberapa isi dari pada pelaporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan atau pun penyelewengan DD Orahili Boe yang dilakukan oleh Kades (WL).

“Adapun dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa yang dilakukan Kades WL selama beberapa tahun anggaran, yakni sekitar Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Lalu yang paling lucunya, kata dia, istri Kades selaku ketua PKK yang merangkap jabatan sebagai Kaur Pemerintahan Desa, plus Kades WL juga meminta sejumlah uang dalam penerbitan SK perangkat desa. Setalah itu, sejumlah BPD dan perangkat desa tidak berada di tempat (siluman).

“Kemudian, dana covid dan BLT masih ada sebagian yang tidak tersalur, dan terlebih pada pelaksanaan pembangunan fisik pembukaan badan jalan maupun pengerasan serta menyewakan rumah pribadinya sebagai kantor desa. Sehingga kuat dugaan jika Kades yang bersangkutan memperkaya diri dari dana desa setempat,”
“Diharapkan kepada pihak Kejari Nisel untuk segera menindak lanjuti kasus ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat supaya kasus ini bisa terang benderang,” tutupnya.

Sementara pihak terkait (Kades) justeu tidak mengangkat saat dikonfirmasi pewarta Liputan7 melalui WhatsApp. Bahkan pewarta menduga, yang bersangkutan memblokir nomor pewarta liputan7. Sehingga sambil lalu berusaha mengkonfirmasi pihak terkait, berita ini ditayangkan.