SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Lagi dan lagi, Polsek Ambunten, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Minggu, (3/11/2024).
Menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini, terduga pelaku berinisial MZ (26) warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Sedangkan korban dugaan pencabulan berinisial N (11) warga Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten.
Dikutip dari Media Bongkar86.com, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan, bahwa pada hari Minggu 03 November 2024,sekitar pukul 19.30 WIB, keluarga korban bersama puluhan warga Ambunten Timur, mendatangi Polsek Ambunten untuk melaporkan adanya peristiwa percobaan pencabulan terhadap anak dibawa umur.
“Warga bersama keluarga korban datang ke Polsek Ambunten ini untuk melaporkan kejadian yang terjadi terhadap korban,” ujarnya.
Menurutnya, korban saat itu hendak berangkat mengaji ke Musholla, namun setelah sampai di jalan tiba-tiba ada orang membuntutinya dari belakang.
“Setelah itu, pelaku dari belakang langsung mencoba menggendong korban sampai baju korban terangkat ke atas,” jelasnya.
Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Ambunten, melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S, SH, saat dikonfirmasi oleh awakmedia, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar mas, dan saat ini pelaku sudah diamankan ke Polres Sumenep guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Widiarti menegaskan, bahwa untuk kronologi kejadiannya, menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kronologi kejadiannya, harap menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” tukas AKP Widiarti kepada Media ini.