Hukum

Diduga Meras Terhadap Kades, Oknum LSM Diamankan Satreskrim Polres Jepara

222
×

Diduga Meras Terhadap Kades, Oknum LSM Diamankan Satreskrim Polres Jepara

Sebarkan artikel ini

JEPARA,LIPUTAN7.ID – Terkait adanya laporan dugaan pemerasan yang di lakukan oleh oknum LSM di Jepara, Satreskrim Polres Jepara menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Rabu (17/7/2024).

Dari operasinya, Petugas berhasil mengamankan oknum LSM berinisial H, yang di duga telah melakukan pemerasan terhadap Budi Santoso Kepala Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan Jepara. Selasa (16/7/2024) sore.

Selain itu Polisi juga turut menyita uang senilai Rp 60 juta, yang di duga hasil dari pemerasan yang di lakukan oleh oknum tersebut.

Di katakan oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bahwa adanya laporan dari Masyarakat yang masuk ke jajarannya yang isi informasinya terkait adanya dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Jepara.

“Memang benar ada OTT, penyidik sementara masih memeriksa saksi dan menyita Barang Bukti (BB),” jelas Kapolres Jepara, Selasa (16/7/2024) malam.

Menurut AKBP Wahyu, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi akan segera menentukan pihak yang harus di mintai pertanggung jawaban terkait kasus dugaan tersebut.

“Detailnya tanya Kasat Reskrim,” tambahnya.

Dari informasi yang di himpun dari beberapa sumber, kasus ini berawal dari permintaan data laporan pembangunan PemDes Teluk Wetan. Permintaan itu di sampaikan salah satu LSM di Jepara.

Oknum LSM tersebut meminta data laporan APBDes, RAB, LPJ dan SPJ Desa Teluk Wetan, Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.

Namun Kepala Desa tersebut menolak permintaan data laporan itu, alasannya karna PemDes Teluk Wetan telah di periksa secara berkala oleh Inspektorat Kabupaten Jepara.

Tidak hanya itu, Kades Teluk Wetan juga menaruh kecurigaannya yang di duga oknum tersebut berafiliasi dengan portal media yang menurutnya tidak bisa di pertanggung jawabkan.

Sebab, dengan seiring permintaan data laporan itu muncul berita yang tendensius dan tidak berimbang. Serta merugikan citra Pemdes Teluk Wetan.

LSM itu lantas mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Dan sidang perdana serta mediasi sengketa informasi itu sudah di sidangkan oleh KIP Jateng.