ACEH UTARA,LIPUTAN7.ID – Seorang pria paruh baya berinisial MH (64) ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak tirinya. Korban telah dirudapaksa sejak masih duduk di kelas VI SD (sekitar 12 tahun) hingga kini berusia 18 tahun.
“Tersangka yang merupakan warga salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Utara ini diamankan sejak Kamis, 26 Desember 2024 lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga korban telah mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual sejak duduk di bangku kelas VI SD. Tersangka ini berstatus ayah tiri korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, kepada wartawan, Senin, (13/01/2025).
Novrizaldi menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban yang tak lain merupakan istri tersangka, dalam LP/ B/ 170/ XII/ 2024/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, Tanggal 26 Desember 2024.
“Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada ibunya, bahwa dirinya diancam oleh tersangka (ayah tirinya) menggunakan pisau cutter hingga melukai belakang telinganya (korban), setelah sebelumnya disetubuhi. Korban juga melaporkan kejadian itu kepada abang kandungnya. Pengakuannya, korban sudah sering dilecehkan oleh tersangka. Salama ini korban tinggal serumah bersama ibu kandung dan ayah tirinya,” ungkap Novrizaldi.
Terkait maraknya kasus pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di Aceh Utara, Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengimbau, kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, baik dalam lingkungan rumah (keluarga), sekolah, pengajian, maupun saat bermain di luar rumah.
“Hampir sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan orang terdekat korban. Untuk itu, hendaknya orang tua lebih waspada, termasuk dengan melihat perubahan tingkah laku anak-anaknya. Jika terjadi pelecehan, biasanya anak akan lebih murung dan menutup diri. Jika itu terjadi, maka dapat ditanyakan apa yang membuat anak berubah sikap dan lainnya. Apabila diketahui telah terjadi pelecehan, harap segera laporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Kasus ini, kata Novrizaldi, masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. “Kita masih memintai keterangan saksi-saksi. Selain divisum, pakaian korban saat kejadian juga telah diamankan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka MH telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP Novrizaldi.
Ikuti Saluran WhatsApp Channel liputan7.id