TANGERANG, LIPUTAN7.ID – Diduga tidak berijin dan adanya dugaan Oknum Wartawan backup proyek galian kabel merah di Desa Sodong. Proyek Galian Kabel Merah tegangan menengah yang berada di daerah kampung Sodong dalam jalan Desa Sodong arah ke Pura dekat permukiman warga diduga telah langgar aturan SOP serta para pekerja yang di kepalai oleh Insial (Apt) tidak gunakan Peralatan K3.
Hasil pantauan awak media di lokasi terlihat untuk pengerjaanya tidak sesuai SOP Dan terlihat ada kejanggalan.
Salah satu narasumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan untuk kedalaman galian hanya 1 meter, jelas terlihat melanggar peraturan yang sudah di tetapkan, sedangkan menurut peraturan harus nya 1,5 meter.
“Harusnya dalamnya 1,5 Meter,” ungkapnya.
Pada saat konfirmasi di lokasi Proyek Galian kabel tersebut, awak media berhasil menjumpai inisial (Apt) meminta keterangan dan konfirmasi atas pelaksanaan galian kabel merah tersebut, apakah ada izinnya dan kenapa tidak pasang Papan Proyek? jika ada galian kabel secara resmi yang berjarak kurang lebih 400 meter tersebut,? dan siapa Pihak mandor atau Pengawas yang bisa dimintai keterangan lengkap atas kegiatan Proyek Galian kabel merah bertegangan tinggi tersebut.? dan yang disebut sebagai kepala tukang, inisial (Apt) pun mengatakan bahwa proyek galian kabel merah ini yang diminta untuk handel adalah yang disebut nama berinisial (irw) yang diduga adalah seorang wartawan dari salah satu media, dan diduga kuat sebagai backup atas kegiatan galian dan Pemasangan kabel merah di jalan desa kampung Sodong dalam arah Ke Pura ini. jelas (APT) selaku kepala tukang.
“Udah ada wartawan yang diminta untuk handel,” ucapnya.
Selain itu menurut Apt silahkan rekan media telepon saja Inisial (Irw) atau yang juga ada seorang yang disebut dengan sebutan Jaro Adi atau pak (Ad) PLN.
“Sebab kalau saya tidak faham pak, hanya sebagai pekerja saja, silahkan hubungi saja beliau, sambil berikan nomor kontak untuk dihubungi,” tuturnya.