Kesehatan

Digeruduk IKMAJ, Puskesmas Jrengik Sanggupi Enam Tuntutan ini

670
×

Digeruduk IKMAJ, Puskesmas Jrengik Sanggupi Enam Tuntutan ini

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, LIPUTAN7.ID – Banyaknya temuan dan keluhan dari masyarakat terkait kurangnya pelayanan, hingga membuat Ikatan Mahasiswa Jrengik (IKMAJ) mendatangi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim).

Tentunya kegiatan yang terlaksana pada Rabu 13 September 2023 ini, terkemas dalam acara audiensi.

Diketahui sebelumnya, IKMAJ layangkan surat audiensi (Pada 11/9 kemarin), yang berkenaan dengan temuan terkait pelayanan yang dinilai kurang baik. Sehingga Ketua IKMAJ Abdul Kholiq Az Zairozy bersama rombongan, membawa enam tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak Puskesmas Jrengik.

Abdul Kholik membeberkan, dalam audiensi tadi lagi rombongannya ditemui oleh kepala Puskesmas jrengik. Bukan hanya itu, enam poin tuntutannya juga disepakati sebagai komitmen pihak Puskesmas.

“Alhamdulillah enam tuntutan menjadi komitmen pihak Puskesmas,” tuturnya.

Kholik berharap, agar pihak Puskesmas Jrengik benar-benar melakukan apa yang menjadi komitmennya. Karena dengan begitu, perbaikan pelayanan di Puskesmas Jrengik bisa dilakukan.

“Jika dalam waktu satu bulan kedepan tuntutan kami tidak diindahkan. Maka, jangan salahkan kami bila kasus ini kami lanjut ke Dinas Kesehatan (Dinkes),” tandasnya.

Meskipun Kepala Puskesmas Jrengik Dr Nur Kamariyah tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi liputan7, namun dia sudah menandatangani lembar kesepakatan enam tuntutan yang dibawa IKMAJ.

Artinya, pihak Puskesmas menyanggupi enam poin tuntutan yang dilayangkan IKMAJ.

Sekedar diketahui, bahwa dalam audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Camat Jrengik Zaiful Muqoddas. Bukan hanya itu, Muqoddas juga menjadi saksi, atas pihak Puskesmas Jrengik yang menyatakan kesanggupannya.

Sementara enam poin tuntutan IKMAJ kepada Puskesmas Jrengik sebagai berikut;
1. Puskesmas Jrengik wajib berbenah, mengevaluasi dan mengikatkan pelayanan kesehatan.
2. Fasilitas yang tidak layak pakai harus diganti.
3. disfungsi tenaga kesehatan yang tidak intensif pada saat jam kerja dinonaktifkan.
4. Tidak mempersulit dari segi administratif.
5. Segera menangani terjadinya pungli.
6. Daftar jam masuk tenaga kesehatan harus ada, terjadwal dan terpajang.