SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menyelesaikan Kasus perkara Kepala Desa (Kades) Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Diketahui, kasus perkara tersebut selesai setelah pengajuan penyelesaian perkara melalui keadilan Restoratif Justice dikabulkan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI pada 23 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH saat dikonfirmasi awakmedia mengatakan, bahwa Kepala Desa (Kades) Jukong-Jukong Hadrawa (55) selaku orang yang diperkarakan oleh korbannya, dan selesai melalui RJ.
“Korbannya Hasanullah (39) meminta dan mengingatkan agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari, sebab pemberian RJ hanya berlaku satu kali,” ujarnya. Rabu, (7/8/2024).
Menurut Kajari Sumenep, mulai hari Selasa 6 Agustus 2024 kemarin, Kades Hadrawa dinyatakan perkaranya sudah selesai setelah Kejagung RI menerima pengajuan pengampunan hukum (Restoratif Justice) yang diajukan Kejari Sumenep melalui Kejati Jawa Timur.
“Dan saya pribadi atas nama Kejari Sumenep meminta beliau (Hadrawa) Kades Jukong-Jukong untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali di kemudian hari,” ungkap mantan Kajari Tual Provinsi Maluku Utara itu.
Lebih lanjut, Kajari asal Kota Jogjakarta ini juga menegaskan, bahwa dalam penyelesaian setiap perkara melalui Restoratif Justice, pihaknya memastikan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan para penerima Restoratif.
“Setiap penyelesaian perkara melalui keadilan Restoratif Justice (RJ) itu tidak dipungut biaya sepeserpun. Dan itu semuanya gratis sesuai perintah dan arahan Kajagung RI,” tegas Kajari Sigit Waseso.
Sementara itu, Kades Jukong-Jukong Kecamatan Kangayan, Hadrawa, menyampaikan, banyak terimakasih kepada Kajari Sumenep, Jaksa dan Kasi Pidum Kejari yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk diberikan keadilan hukum melakukan RJ.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Kajari Sumenep, Bapak Jaksa, Bapak Kasi Pidum serta semuanya yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyelesaikan perkara saya melalui RJ ini,” tukas Hadrawa.