PANDEGLANG, LIPUTAN7.ID – Dinilai Proyek Rumah Layak Tidak Huni yang terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, senilai Rp. 1.945.435.000,00 yang dilaksanakan oleh CV Prasasti
Pratama, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Ta 2023 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP),dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), perkumpulan Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) menggelar audensi dengan pihak pelaksana dan konsultan didampingi kepolisian dan Kades Mekarsari. Senin 9 Oktober 2023.
Denis Rismanto selaku Ketua AMFP mengutarakan adanya dugaan konfirasi busuk antara pihak pelaksana dengan pemerintahan desa Mekarsari, sebab dalam surat yang AFMP yang layangkan tidak mengundang Kepala desa dalam acara tersebut.
“ Kami menduga adanya konfirasi busuk antara Kades dan pihak pelaksana, terutama terkait dengan pembayaran HOK yang menurut kami tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja, karena setahu saya harga yang dibayar kepada para pekerja hanya 4juta rupiah per unit ini tidak jelas masuk akal,” tegas Ketua AFMP, Denis Rismanto usai menjelang audensi.
Masih kata Denis, acara Audensi yang harusnya di gelar di direksi keet akan tetapi digelar di balai warga. “Direksi keet nya dimana, karena yang digunakan dalam audensi itu adalah balai warga,” tanya Denis.
Tak hanya itu, Ketua Denis juga menyebutkan bukan hanya terkait dugaan pembayaran yang tidak sesuai standar satuan harga (SSH), bahkan dalam pemasangan pondasi juga terkesan asal jadi serta para pekerja juga terkesan tidak di fasilitasi Alat Pelindung Diri (APD) untuk keselematan kerja.
“ Kami melihat banyak para pekerja yang tidak di fasilitasi APD terbukti banyak para pekerja yang tidak menggunakan safety seperti sepatu, helm, sarung tangan, dan rompi, ini jelas ada dugaan anggaran untuk hal K3 tidak disediakan oleh pihak pelaksana,” tegasnya.
Sementara itu Irpan selaku Pelaksana pihaknya mengaku terkait pembayaran HOK, hal itu merupakan kesepakatan bersama dengan masyarakat dan kepala desa.
“ untuk pembayaran 4juta perunit itu merupakan kesepakatan dari hasil musyawarah dengan masyarakat dan Kepala desa Mekarsari,” katanya.
Selanjutnya, Irpan juga berdalih bahwa kaitan dengan APD para pekerja, pihaknya mengklaim sudah memfasilitasi alat keselamatan tersebut, akan tetapi para pekerja yang terkesan tidak mau menggunakan dengan ribet.
Ditanya lebih jauh dari audensi terkait PKWT dan PKWTT, Irpan mengaku tidak berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan (Dinaskertrans) Pandeglang maupun Provinsi Banten.