JEPARA,LIPUTAN7.ID – Distribusi pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran sebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi selalu muncul setiap kali masuk musim tanam, khusunya terkait dengan kartu tani yang kerap kali membingungkan para petani di Kabupaten Jepara. Selasa (22/8/2023).
Agar kondisi ini tercapai maka pengawasan distribusinya juga harus diperketat. Komisi Pengawasan Penyaluran Pupuk (KP3) bisa bekerja dengan transparan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara menemukan pendistribusian pupuk yang tidak tepat. Sehingga, Kartu Tani (Kartani) diperlukan untuk mencegah kejadian terulang.
Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Pertanian dari DKPP, Sumardi menyampaikan, terdapat pupuk bersubsidi yang tersalurkan tidak tepat sasaran. Pasalnya, jatah pupuk lebih banyak daripada laham sawah semestinya.
“Petani mempunyai dua hektare area sawah dan mendapatkan jatah pupuk dengan luas itu. Di tahun berikutnya, luas sawah berkurang menjadi satu hektare area, namun jatah pupuknya masih sama seperti tahun sebelumnya,” papar Sumardi.
Menurutnya pihaknya akan melakukan inisiatif berupa pembaruan data Kartani di wilayah Kabupaten Jepara. Ke depannya, data itu akan dijadikan landasan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Upaya langkah pencegahan atas penyelewengan pupuk atau ketidaktepatan pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani. Supaya tidak terjadi lagi kasus yang sedemikan rupa,” ujar dia.
Melihat kebutuhan pupuk bersubsidi 2024 di Kabupaten Jepara, Sumardi memiliki gambaran umum yang sudah diusulkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu 15 ribu ton pupuk jenis Urea, sementara pupuk Natrium, Fosfor dan Kalium (NPK) sebesar 9 ribu ton.
Kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut, didasarkan sebagai berikut, jumlah petani dan pemegang kartu tani tercetak sejumlah 65.964 lembar. Kemudian, luas lahan sawah 25.659,33 hektare dan yang terdaftar 20.118,14 hektare.
“Tetap kita sampaikan ke Kementan, tinggal nanti tunggu realisasinya. Kami tetap mengusulkan. Ke depannya, petani bisa langsung mengambil ke KPL, sesuai dengan kebutuhannya,” pungkasnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi itu bakal disalurkan oleh enam Distributor dan 101 Kios Pupuk Kengkap (KPL). Baru kemudian, petani akan mengambil di tempat tersebut. Meski demikian, kata dia, kadang antara usulan dengan realisasi terjadi tidak serupa.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Lewat Permentan tersebut pemerintah berharap tata kelola pupuk bersubsidi dapat lebih baik serta dapat mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.
Salah satu poin Permentan itu yakni membatasi jenis pupuk subsidi, yang difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni NPK dan Urea.