DaerahSorot

DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Hearing Bersama LSBSN, Terungkap Cendana Parc dan Cendana Cove Belum Kantongi Izin

563
×

DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Hearing Bersama LSBSN, Terungkap Cendana Parc dan Cendana Cove Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, LIPUTAN7.ID – Guna menyerap dan menindak lanjuti aspirasi dan laporan masyarakat, DPRD Kabupaten Tangerang menggelar agenda hearing atau Rapat Dengar pendapat (RPD) atas adanya laporan dari Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PT.Lippo Karawaci Tbk atas proyek pembangunan Cendana parc dan Cendana cove yang berlokasi di jl.raya pasirandu – Binong Desa Kadu kecamatan Curug kabupaten Tangerang Banten.

Agenda hearing yang di laksanakan pada hari Senin, 09 Oktober 2023 pukul 13.30 WIB. Bertempat di ruang rapat gabungan gedung DPRD kabupaten Tangerang yang beralamat di komplek perkantoran Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Dalam agenda tersebut, hadir pula Kepala Dinas Bina Marga Iwan Firmansah Effendi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Hendri Hermawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang yang di wakili oleh Lukman hakim selaku Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kepala DPMPTSP yang di wakili oleh Anna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang yang di wakili oleh Ruslan selaku Kabid Tata Lingkungan, Ketua DPD Banten LSBSN Ahmad Fahrul Rozi C.NSP, Sekjen LSBSN Agus Widodo, S.H, Bendahara Umum LSBSN Kgs. Khaerul saleh, S.H, M.H, Wakil Ketua Bidang Hukum LSBSN Susetyo Yuli Ristanto, S.H, M.H, CRA, Ketua DPC LSBSN Kabupaten Tangerang Ilham Candra Prima, dan segenap pengurus LSBSN

Agenda hearing yang di pimpin oleh ketua komisi I yaitu Muhammad Amud, S.Sos, di dampingi pula Sekretaris Komisi II Ahmad Supriadi, SE, Ketua Komisi II Nasrulloh Ahmad.J , S.Pd.i, dan Ketua Komisi IV H.Muhammad Ali, SH.

Ketua DPD LSBSN Provinsi Banten Ahmad Fahrul Rozi menyampaikan bahwa, ” Kami dari pelaku kontrol sosial sampai saat ini masih meminta keterangan dari organisasi perangkat Daerah mengenai kelengkapan perizinan pembangunan. baik di Cendana parc maupun Cendana cove bahwa sampai saat ini kami masih mencurigai atas pembangunan tersebut karena banyaknya kejanggalan kejanggalan yang kami temukan di lapangan”.Ujarnya.

“Temuan kami di lapangan atas proyek tersebut adalah banjir di saat musim hujan yang sangat berdampak kepada masyarakat sekitar wilayah tersebut. Bahkan akses jalan yang berada di depan bangunan Cendana parc pun jika curah hujan tinggi tidak bisa di lalui oleh kendaraan roda dua. Dan perempatan jalan penghubung di sana pun beberapa kali adanya kecelakaan karena tidak adanya rambu rambu lalulintas atau lampu sign yang ada di lokasi perumahan dan ruko Cendana parc milik PT.lippo Karawaci Tbk tersebut.” Tambah Ahmad Fahrul Rozi.

“Bahkan sampai saat ini pun belum di siapkan lahan pemakaman umum, lahan pembuangan Sampah yang ada di lokasi tersebut yang memunculkan pendapat saya bahwa perusahaan pengembang hanya fokus pada penjualan unit dan keuntungan saja tanpa memikirkan segala kewajiban yang saat ini belum terpenuhi” pungkasnya.

Saat di tanya oleh ketua komisi I DPRD kabupaten Tangerang mengenai izin AMDAL dari proyek pembangunan Cendana parc dan Cendana cove, Ruslan selaku Kabid tata lingkungan DLHK kabupaten Tangerang menyampaikan ” memang sampai saat ini kami dari DLHK kabupaten Tangerang belum menerbitkan izin AMDAL atas proyek Cendana parc dan Cendana cove milik PT Lippo Karawaci Tbk ini karena ada kekurangan dokumen yang saat ini belum di penuhi Antara lain PKKPR dan Siteplan. Untuk dokumen pengajuan nya memang sudah kami terima per tanggal 07 April 2022. Tetapi karena ada kekurangan persyaratannya, maka sampai saat ini DLHK belum memproses penerbitan AMDAL.” Pungkasnya.

Dari kepala dinas tata ruang dan bangunan yaitu Hendri Hermawan,S.H, M.Si pun menyampaikan ” terkait Lippo ini, memang sampai saat ini kami dari DTRB belum mengeluarkan izin terbaru apapun baik PKKPR, siteplan, maupun masterplan. karena masih ada kaitannya dengan masterplan lama PT.Lippo yang di keluarkan tahun 1992. Karena dari pihak Lippo masih ada beberapa kewajiban yang belum di serahkan kepada kami salah satunya adalah PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum). Karena kebijakan dari pak bupati terdahulu yaitu menyerahkan dahulu PSU baru bisa memperbaharui masterplan atau pun siteplan nya.” Ucapnya.

” Dari kamipun sudah mengeluarkan SP4B ( surat perintah penghentian pelaksanaan / penggunaan bangunan ) pada tanggal 05 September 2023 atas proyek pembangunan tersebut tetapi di hiraukan oleh pengembang ” pungkasnya.

Dari Satpol PP yang di wakili oleh kasie ops yaitu Lukman hakim saat menanggapi pernyataan dan penjelasan dari kepala dinas tata ruang dan bangunan menyampaikan ” mungkin kepala satpol PP yang akan menjelaskannya nanti. Karena saya baru bertugas 2 hari dan belum bisa menjawab atas pernyataan tersebut ” ucapnya.

Dari pihak Lippo pun memberikan tanggapannya yaitu ” kami sudah memiliki peil banjir di tahun 26 April 2021. Dan untuk Cendana parc ini kita masih menggunakan izin prinsip yang di miliki tanggal 18 Januari 2021 dan izin lokasi di tanggal 08 April 2021.” Ucapnya

” terkait pernyataan dari kadis DTRB, kami sedang melakukan revisi masterplan dan sedang berkoordinasi dengan dinas perkim untuk memperhitungkan PSU yang akan kita serah terima kan. Dan jika sudah di serah terima kan PSU dengan dinas aset, maka revisi masterplan bisa kita jalankan” pungkasnya.

Pihak Lippo pun ketika di tanya oleh ketua komisi I DPRD kabupaten Tangerang yaitu Muhammad Amud, S.Sos terkait pengabaian surat dari dinas tata ruang dan bangunan tentang SP4B. Mereka diam seribu bahas dan tidak menjawab apapun terkait pengabaian surat SP4B dari dinas tata ruang dan bangunan.

Kgs. Khaerul saleh, S.H., M.H selaku bendahara umum Lembaga Satu Bumi Satu Negeri pun menyampaikan ” kepala satpol PP selaku penegak perda kabupaten Tangerang meminta keberanian dan ketegasannya atas beberapa pelanggaran proyek Cendana parc dan Cendana cove ini.” Ucapnya.

” Dan kami meminta dalam waktu 3X24 jam, Satpol PP kabupaten Tangerang sudah memberikan tindakan atas pelanggaran yang sudah sangat jelas terbukti ini” pungkasnya.

Sekjen Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Agus Widodo, S.H pun menyampaikan ” kami akan terus mengawal permasalahan ini. Bahkan bila perlu, kami akan ikut dalam sidak yang akan di lakukan oleh Anggota DPRD beserta OPD untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi para pengembang yang tidak taat akan aturan” pungkasnya.