GUNUNGKIDUL, LIPUTAN 7.ID – Jalan Kabupaten Gunungkidul diwilayah jalur wisata Pantai Ngrenehan, tepatnya Dusun Mendak Desa Kanigoro Kecamatan Saptosari rusak dan berlubang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul terkesan tutup mata.
Jalan yang menghubungkan jalur wisata tersebut berada di selatan Kantor Balai Kalurahan Kanigoro Masyarakat sekitar untuk melancarkan jalur wisata menuju pantai Ngrenehan Pantai Nguyahan dan Pantai Ngobaran sudah melakukan penambalan secara bergotong royong karena tidak ada perhatian dari pemerintah terpaksa masyarakat gotong royong menambal dengan semen agar bisa dilewati penguna jalan maupun pendatang pengunjung wisata pantai, Kata Tukino warga Mendak Kanigoro, Minggu (8/10/2023).
Lurah Desa Kanigoro Suroso, S.I.P., mengatakan kerusakan jalan itu sudah cukup lama, sehingga kalau dibiarkan rusak tidak ditambal aspal atau tidak diperbaiki bisa membahayakan pengguna jalan dan menghambat roda perekonomian di kawasan wisata Pantai Ngrenehan dan sekitarnya.
“Kami menunggu dari Pemda atau DPU Gunungkidul agar bisa segera memperbaikinya, apalagi ini menjelang musim hujan bisa membahayakan pengguna jalan jalan yang rusak dan berlubang itu,” pungkasnya.
Sementara di sisilain Totok S. Caleg DPRD Gunungkidul dari Perindo menegaskan adanya jalan yang rusak dan berlubang menurutnya akan membahayakan pengguna jalan, mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Semoga Dinas terkait cepat memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang itu, agar tidak ada korban jiwa nantinya,” tegasnya.
Menurutnya pengguna jalan bisa menggunakan saluran pengaduan yang disediakan negara untuk menampung dan menindak lanjuti keluhanya terhadap pelayanan publik jalan, seperti Ombudsman sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik hal itu dilakukan agar bentuk terhadap pelayanan Infrastruktur jalan tersebut tersampaikan tepat sasaran dan dapat ditindak lanjuti secara transparan sesuai pada kewenanganya.
“Ada Amanat UU no 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Jalan merupakan bagian layanan publik barang, misal keluhan jalan rusak dan Pemerintah sudah menunjuk melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat baik DPUPR Kabupaten maupun DPUPR Propinsi.Untuk mewujudkan Layanan Publik Jalan yang baik tergambar dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” tuturnya.
Humas Perindo itu juga mengatakan. Bila perlu setelah dilakukan pengaspalan atau perbaikan dari Kantor DPU berkaitan dengan kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan dilakukan uji kelayakan fungsi jalan.
“Sebagaimana Pasal 22 UU LLAJ yang mengamanahkan bahwa jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan baik fungsi jalan secara teknis dan Admitrasi. Dan Penyelenggara jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi jalan,” tutur Totok.
Selain itu dia juga mengatakn. Dan DPUPR Gunungkidul juga harus banyak membaca situasi dilapangan sehingga tahu jalur wisata Pantai Ngrenehan Kanigoro yang rusak berlobang itu bisa selalu masuk dalam anggaran pemeliharan jalan, mengingat itu juga jalan milik Kabupaten Gunungkidul. pungkasnya.