KABUPATEN BANDUNG, LIPUTAN7.ID – Dua hari buron, Ujang alias Kempeng salah satu pelaku pengeroyokan anggota polisi di Kabupaten Bandung berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, pelaku berhasil diamankan setelah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cianjur.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Cianjur pada Jumat lalu” Ujar Kusworo, Minggu(24/12).
Kusworo menyebut, saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi harus melakukan tindakan tegas yaitu menembak kaki pelaku.
“Dikhawatirkan memiliki senjata api yang lain, petugas mengambil langkah penindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku” Tegasnya
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan juga satu pucuk senjata api rakitan di rumah pelaku yang ia tinggalkan saat melarikan diri.
Diketahui, sebelum kasus ini pelaku sempat terlibat kasus yang sama dan dihukum 2 tahun penjara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 170 kuhp dan pasal 212 dan undang undang darurat terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.