SAMPANG, LIPUTAN7.ID – Dua pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sampang. Diketahui, pelaku berinisial MS (16) dan AH (18) harus dibekuk oleh aparat Polres Sampang, lantaran telah menyetubuhi dan melecehkan Seroja (Sebutan Red).
Demikian itu, diungkap langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Minggu 24 Desember 2023.
Dia mengaku, telah mengamankan dua (2) pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pihaknya melakukan upaya paksa terhadap keduanya, setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan korban, saksi, dan hasil Visu Et Repertum (VET) korban.
“Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang melakukan upaya paksa terhadap AH usia 18 tahun dan MS usia 16 tahun setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil VET (Visu Et Repertum) korban” ujar Ipda Sujianto.
Tindakan bejat kedua pelaku pada Seroraja (Sebutan red), IPDA Sujianto menerangkan, dilakukan pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) lalu, di salah-satu tempat di Desa Banjar Billah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Sementara kedua terduga pelaku dilaporkan pada selasa tanggal 19 Desember 2023 sore oleh pihak Seroja.
“Kejadian persetubuhan dan pencabulan dilakukan AH dan MS kepada Seroja pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB yang laku,” ungkapnya.
Ipda Sujianto menguraikan, saat penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang mendalami kasus persetubuhan dan pelecahan terhadap Seroja itu, AH dan MS mengaku hanya ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan semata.
Dipaparkan, akibat perbuatan bejat kedua pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang.
“Untuk pasal yang di sangkakan kedua pelaku di jerat pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto